MitraMabes.com-Lampung timur.
Oknum pengusaha Pupuk Subsidi atau kios pupuk nama Mubarok desa Gedung wani timur Kecamatan Marga tiga Kabupaten Lampung Timur disinyalir Menjual Pupuk subsidi di atas Harga HET ((harga eceran tertinggi) demi meraup keuntungan besar serta memperkaya diri, Selasa (22/4) tahun 2025.
Pasal nya, Dengan adanya oknum Pemilik kios pupuk subsidi Mubarok yang menjual pupuk dengan harga fantastic tinggi hingga melampaui Harga eceran tertinggi (HET) yang konon imfonya menurut beberapa Nara sumber warga seputaran selaku masyarakat petani miskin yang tergabung di beberapa Kelompok tani desa setempat, mereka pada mengeluh dan mengadu terhadap Tim media ini, terkait dengan adanya diri mereka yang menebus atau membeli Pupuk Subsidi Pemerintah jenis Urea dengan harga per sak (50) kg Rp 130 ribu rupiah dan jenis Phonska per sak (50) kg dengan harga Rp 150 ribu rupiah terhadap oknum pengusaha Kios pupuk nama Mubarok, yang pemilik awal kios tersebut nama Suyut dan turun temurun ke anaknya nama Yana yang memiliki suami nama Gunawan. Katanya saat di konfirmasi tim wartawan di rumah kediaman mereka masing masing. Selasa (22/4) 2025 kemarin.
Tentu nya ketika mengacu kepada aturan pemerintah Pusat melalui Kementan (Kementrian pertanian) Pusat dengan ketentuan harga HET persak (50) kg urea Rp 112 500 dan persak (50) kg phonska dengan harga Rp 115 000, tentunya oknum pemilik kios pupuk Mubarok sudah jelas jelas Melabrak dan mengabai kan aturan Pemerintah pusat demi meraup keuntungan besar dan memperkaya diri.
“Kami selaku warga desa Gedung wani timur dan sebagai anggota kelompok tani desa ini biasa membeli pupuk subsidi pemerintah jenis urea dan Phonska dengan harga perpaket rp 280 ribu rupiah dengan rincian urea persak (50) kg dengan harga Rp 130 ribu rupiah dan phonska persak (50) kg Rp 150 ribu rupiah, “Papar Nara sumber.
” Kami belinya di toko atau kios nama Mubarok om, yang nama pemilik nya Yana istri dari Gunawan yang usaha tersebut tadi nya milik orang tua mereka nama pak Suyut selaku warga desa ini juga” Lanjut nya.
“Setau kami pak Suyut dan anak nya, ibu Yana buka usaha pupuk subsidi tersebut sudah berkisar lebih kurang dari sepuluhan (10)an tahun” Sambung nya.
Di tempat berbeda dikonfirmasi Tim wartawan Yana pemilik kios pupuk subsidi, ia pun membenar bahwa, usaha pupuk itu awal nya milik orang tua nya nama Suyut dan sebagai generasi penerus tentu nya usaha tersebut di lanjut kan dirinya dan usaha itu pun lebih kurang sudah berjalan sepuluh tahun lama nya.
“” Kami buka usaha kios pupuk subsidi ini sudah berjalan (10) sepuluh tahun lebih kurang lama nya, usaha ini awal nya milik bapak saya nama Suyut dan karna bapak saya sudah tua tentunya saya sebagai anak nya yang menerus kan pak, ” Cetus Yana.
“Kami memiliki (22) dua puluh dua anggota kelompok tani di antara lain nama kelompoknya adalah kelompok Sido makmur kemudian Mekar sari dan kelompok tani Dahlia, ” Lanjut nya
“Terkait dengan pertanyaan bapak mengenai seringkah kami ikut kegiatan sosialisasi atau bimbingan dari pihak Dinas terkait Pertanian Kabupaten setempat Lampung Timur dan PPL (Penyuluh pertanian Lapangan), tentunya hal itu sering kami lakukan dan kami sering di pertemukan di salah satu tempat pemilik kios secara bergulir, dan yang di tekan kan oleh pihak Dinas terkait, mengenai bahasan materi tentang tata cara acuan dan aturan Pemerintah pusat yang sudah di terapkan pemerintah dan yang pertama di tekan kan mereka terhadap kami pihak para pemilik Kios, kami tidak dibolehkan mengabaikan mekanisme aturan yang telah di terapkan Pemerintah, “sambung nya.
Di sisi lain, miris nya selang beberapa waktu saat Yana pemilik kios selesai di konfirmasi tim media, pemilik kios Yana tersebut mengijinkan Tim wartawan untuk memberitakan serta memviral tema perihal yang sudah di konfirmasi tim wartawan terhadap dirinya seperti dugaan menjual pupuk di atas harga HET
Sementara ketika mengacu kepada aturan dan UU yang sudah di terapkan Pemerintah pusat tentunya,
Pemilik kios pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) di tahun 2025 dapat dikenai sanksi. Sanksi ini dapat berupa teguran, pembatalan izin usaha, dan bahkan ancaman pidana. Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, yang meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
(Tim***)