Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Sesuai Regulasi Dan Peraturan Permendikbud No 40 Tahun 2021″ Ini Tanggapan Para Guru / Kepala Sekolah”

Selasa, 22 April 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Pengangkatan guru bermasalah menjadi Plt kepala sekolah yang bermasalah tentu akan menimbulkan masalah di sekolah yang dia pimpin.Selasa 22 April 2025

 

Berbagai laporan dari para guru dan kepala sekolah bahwa bila meletakan guru bermasalah menjadi Plt kepala sekolah, hal ini acap sekali terjadi karena berbagai faktor, dalam penempatan Plt kepala sekolah SD Negeri Alue Gani kini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan di kalangan pendidikan, mereka saling bertanya apa nggak ada yang lain selain oknum, padahal masih banyak orang yang baik dan mencukupi golongan untuk diangkat menjadi Plt kepala sekolah tersebut” Ujarnya

 

Dari hasil penelusuran Mitra Mabes di beberapa sekolah yang pernah Plt bertugas menyebutkan bahwa oknum guru yang telah diangkat sebagai Plt itu selalu membuat masalah, anehnya kok bisa dia diangkat menjadi Plt kepala sekolah Alue Gani, kami merasa kecewa atas menjelekan kepala sekolah yang lama, yang telah berbuat baik tentang pendidikan, masuk proses belajar mengajar tepat waktu guru pun disiplin, selama beliau menjabat kepala sekolah” Katanya

 

Plt ( Pelaksana Tugas) kepala sekolah dapat diangkat Bupati, terutama untuk satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah Daerah, Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat calon kepala sekolah untuk kesatuan pendidikan yang berada dibawah tanggungjawab termasuk penunjukan Plt kepala sekolah.

 

Menurut berapa Kepala sekolah di di kecamatan darul makmur yang tak mau disebutkan namanya menyebutkan Alangkah indahnya jika dilakukan seleksi guna untuk kualitas yang memadai supaya pendidikan itu bisa berjalan sesuai dengan harapan pemerintah, jika yang diletakan orang yang bermasalah jangan harap mutu pendidikan itu meningkat sebaliknya mutu pendidikan bobrok” Jelas kepala sekolah yang tak mau di sebutkan namanya.

 

Editor : Ainon

 

HAK CIPTA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan drainase senilai Rp.980.229.000,00-, sumber dana APBD Kab.PALI Tahun 2025, di duga pemborosan anggaran.
Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provinsi Sumatera Utara
Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35
DPRD Provsu Dapil V Tinjau Langsung Realisasi Pembangunan di Kabupaten Batu Bara
Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provsu
PENUTUPAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMAN 1 KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026
Turut Berbelasungkawa, Polres Lampung Tengah Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Korban Pembunuhan di Padang Ratu
Bupati Bengkalis Hadiri Peresmian HKBP Resort Agave Sukatani, Talang Muandau

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 03:14 WIB

Bangunan drainase senilai Rp.980.229.000,00-, sumber dana APBD Kab.PALI Tahun 2025, di duga pemborosan anggaran.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 01:50 WIB

Bupati Batu Bara Hadir di Pelantikan Sekda Provinsi Sumatera Utara

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:04 WIB

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

DPRD Provsu Dapil V Tinjau Langsung Realisasi Pembangunan di Kabupaten Batu Bara

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:50 WIB

PENUTUPAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SMAN 1 KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:04 WIB