Mitramabes.com- Sumatra Utara, Asahan- Disekitar pada pukul 12.30 wib, Anggota DPRD Asahan yang ditahan saat ini statuanya masih sebagai Saksi dalam Penyelidikan di Mapolres Asahan terkait Dugaan keterlibatannya dalam kasus Judi Sabung Ayam, hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Apdhal Junaidi. SIK. MM saat dikonfirmasi awak media di depan kantor Bupati Asahan pada Senin 21/4/2025.
Ditangkapnya sejumlah warga dan salah seorang oknum anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar, terlibat dalam Kasus Dugaan Permainan Judi Sabung Ayam, selain itu, Kapolres juga mengatakan, “Anggota DPRD yang dimaksud statusnya juga sebagai saksi, dalam pemeriksaan terkait dugaan menyediakan lapak Judi Sabung Ayam, yang disebut sebut warga sebagai penyedia lokasi (lapak) perjudian, yang berada di tanah yang dikuasai oknum anggota DPRD Asahan itu”.
Dari sejumlah Video yang beredar dan Viral dimasyarakat, puluhan Sepada Motor diangkut menggunakan truk keluar dari lokasi penggerebekan Judi sabung ayam, yang berlokasi di Pasar 11 kecamatan Air Joman pada 20 April 2024 petang.
Sejumlah pemerhati hukum Asahan berinitial JK (43), menanggapi sosok Vigur dan wakil rakyat sebagai contoh di masyarakat, yang diduga bermain Judi Sabung Ayam, sangat menyayangkan, hal itu jika terbukti lengkap, oknum Anggota DPRD Asahan itu bisa dikenakan pasal berlapis, sebagai pemain Judi dan Penyedia Lapak.
Sementara itu ketua DPRD Asahan sekaligus Ketua DPRD Partai Golkar Asahan H. Efi Irwansyah Pane. MKM saat di Konfirmasi wartawan pada Sabtu Malam (20/4/2025) mengatakan, “belum mengetahui pasti, benar atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polisi kepada anggota DPRD bernitial FJ dari Dapil Air Joman, terkait terlibatnya Anggotanya dalam permainan Judi sabung ayam dan juga diduga sebagai penyedia lapak Judi sabung Ayam”. kata Epi. (Albs)