Ledakan Hebat yang Terjadi di Sumur Minyak ilegal Menambah daptar panjang tragedi di wilayah konservasi tersebut,

Jumat, 18 April 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batanghari – Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, tepatnya di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, kembali menuai sorotan tajam. Selain menimbulkan dampak lingkungan dan korban jiwa, kini mencuat dugaan praktik korupsi berjubah pemadaman api” dengan skema pembagian fee hingga 30%.

Ledakan hebat yang terjadi di sumur minyak ilegal milik Sitanggang beberapa waktu lalu menambah daftar panjang tragedi di wilayah konservasi tersebut. Hingga berita ini ditulis, kobaran api dari sumur tersebut masih belum berhasil dipadamkan, sementara sumur milik pelaku lain bernama Kiting dilaporkan telah berhasil ditangani dan telah dipasangi garis polisi.

Namun, di balik upaya pemadaman itu, beredar informasi mengejutkan: adanya dugaan kesepakatan antara pemilik sumur dengan kelompok tertentu untuk membayar fee sebesar 30% setelah api padam. Fee ini konon dimaksudkan untuk dua hal: menghapus nama Sitanggang dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meredam pemberitaan media.

“15 persen untuk media Batanghari, 15 persen lagi untuk yang di Jambi,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat diwawancarai belum lama ini.

Pertemuan untuk membahas “deal” ini disebut-sebut berlangsung di Kota Jambi, melibatkan beberapa oknum yang diyakini memiliki kekuatan pengaruh terhadap arus pemberitaan dan pengambilan kebijakan penegakan hukum. Dalam praktiknya, fee tersebut dijanjikan akan dikeluarkan setelah kobaran api dari sumur Sitanggang berhasil dipadamkan — seolah nyawa dan lingkungan dijadikan alat tawar-menawar demi keuntungan kelompok tertentu.

KONDISI LAPANGAN MEMPRIHATINKAN

Investigasi awal di lapangan menunjukkan dampak serius akibat aktivitas illegal drilling di Tahura. Kebakaran sumur tidak hanya mengancam keselamatan warga sekitar, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis di kawasan hutan lindung. Polda Jambi sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, namun langkah itu dinilai belum cukup menyentuh aktor intelektual dan jaringan pelindung di balik bisnis ilegal ini.

“Setiap ada kobaran api, baru aparat turun. Tapi sumur-sumur tetap muncul lagi. Ini bisnis besar,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

POTENSI KETERLIBATAN OKNUM

Dugaan praktik suap terselubung ini menambah kompleksitas penanganan illegal drilling di Jambi. Modus pembayaran “fee penghapusan DPO” merupakan sinyal bahaya bagi integritas aparat penegak hukum dan kebebasan pers. Bila benar adanya, hal ini mengindikasikan sistem pengawasan yang telah bocor dari hulu hingga hilir.

TUNTUTAN TRANSPARANSI

Desakan publik pun menguat agar aparat penegak hukum, terutama Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi, segera membuka penyelidikan atas dugaan suap dan pemanfaatan media untuk menutup kasus. Pers diminta tetap independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tanpa tunduk pada iming-iming maupun tekanan dari pihak berkepentingan.

Jika tidak ditindak serius, skema “fee 30%” dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan menciptakan ekosistem impunitas dalam praktik kejahatan lingkungan di Indonesia.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mendapatkan konfirmasi resmi.

Di teruskan media Arahnegeri,

Tiem

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Lantik Dewan Hakim MTQ ke-21 Tingkat Kabupaten Tebo
Kebersamaan dan Loyalitas Jadi Pesan Danrem 043/Gatam di Kodim 0424/Tanggamus
Kodim 1415/Selayar Gelar Dandim Cup 2025, Aksi Sepak Bola Meriahkan HUT TNI ke-80
Terpilihnya Mahmuddin Priode ke II Telah Mengukir Sejarah Baru Bagi Gampong Simpang Tiga
Cepat Tanggap, Polres Pagaralam Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang
Polisi Gerak Cepat! Pelaku Pembunuhan di Siak Hulu Diciduk di Lokasi Kejadian, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Galian C Ilegal di Kampar Diobrak-abrik! Polres Kampar Amankan 2 Pelaku dan Sita Alat Berat!
Polres Kampar Respon Cepat Berita Viral Sawmill Ilegal, Lakukan Pengecekan dan Pasang Police Line!

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 21:54 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Lantik Dewan Hakim MTQ ke-21 Tingkat Kabupaten Tebo

Selasa, 23 September 2025 - 19:10 WIB

Kebersamaan dan Loyalitas Jadi Pesan Danrem 043/Gatam di Kodim 0424/Tanggamus

Selasa, 23 September 2025 - 19:07 WIB

Kodim 1415/Selayar Gelar Dandim Cup 2025, Aksi Sepak Bola Meriahkan HUT TNI ke-80

Selasa, 23 September 2025 - 18:08 WIB

Terpilihnya Mahmuddin Priode ke II Telah Mengukir Sejarah Baru Bagi Gampong Simpang Tiga

Selasa, 23 September 2025 - 17:46 WIB

Cepat Tanggap, Polres Pagaralam Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang

Berita Terbaru