Telah dilakukan Pengungkapan TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat ,
IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri, S.H.,dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO Firnando, S.H.* beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat ,
Kejadian Hari Selasa Tanggal 15 April 2025 sekira jam 14.30 Wib.
Ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara narkotika jenis Sabu.
Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat
Tersanka nama Zakaria Bin
Baharudin (Alm)
JK Laki-Laki
TTL Muara Maung, 05
Maret 1973
Pekerjaan Petani Pekebun
Agama Islam
Alamat Desa Muara Maung kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Barang bukti 30 (tiga puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat
brutto 6,03 gr (enam koma nol tiga gram) 3 (tiga) buah wadah plastik
terbuat dari tutup botol air
mineral yang telah di modifikasi warna biru;1 (satu) buah tas tangan merk CK. Pengedar
Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 14.30 Wib di Rumah kontrakan milik terduga pelaku tepatnya di Desa Muara Maung Kec. Merapi Barat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu,
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang an. Zakaria Bin Baharudin (Alm).
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tsb didapatkan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket kecil serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,03 gr (enam koma nol tiga gram) 3 (tiga) buah wadah plastik
terbuat dari tutup botol air mineral yang telah di modifikasi warna biru;1 (satu) buah tas tangan merk CK.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Telah di
Amankan Tersangka dan Barang Bukti. Membuat LP dan Lengkapi Mindik. Memeriksa barang bukti. Melakukan pemeriksaan BB ke Labfor Melakukan cek urine kepada Tsk.Melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya.
Melimpahkan Tsk berikut BB ke JPU.