Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pemuda Pelaku Pencurian Modus Congkel Pintu

Rabu, 16 April 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rabu.16 April 2025 mitramabes.com, Labuhanbatu. Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku dibekuk pada Senin, 14 April 2025.

Keduanya yakni WS(21), merupakan pria warga Kampung Sawah, dan DM(26), seorang pria warga Gang Pusri, Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan. Mereka diamankan di kediaman masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Akp Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 11 April 2025. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah telah dirusak. Sejumlah barang berharga raib, termasuk sepeda motor Honda Vario, dua tabung gas 3 kg, satu unit HP OPPO Reno 4F, STNK kendaraan, uang tunai Rp650.000, dan charger ponsel.

Korban, KS(70), mengaku mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Laporan pun segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, kami mengidentifikasi salah satu pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” ucap Akp Ikhsan

Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta dua buah tabung gas LPG.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang mengancam keamanan warga,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Erikson Nainggolan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SDN 005 LENGGADAI HILIR TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS 
Tanam Perdana TU 2025 Kebun Ajamu,  Askep : Kita Tanam Dengan Akhlak
Amankan Weekend Polres Pagar Gencarkan Patroli Piket Fungsi dan Pols
Bupati Tspsel Llakukan Pertemuan Dengan Menteri Pembangunan Nasional Kepala Bappenas
GPM Polsek Pagar Alam Selatan Salurkan Beras Murah Sphp 2 Ton Kepada Warga
Suasana Duka Menyelimuti Dusun Tualang,Pante Rambong Aceh Timur
Dana Ketahanan Pangan Hewani dan Bumdes 2023-2024 Didesa Cibodas Kec Sukatani, Kab Purwakarta Diduga Fiktif
Pengurus DPC IMO Indonesia Karo dan DPW Indonesia – Sumut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri H. Nuar Erde

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 12:48 WIB

SDN 005 LENGGADAI HILIR TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS 

Minggu, 14 September 2025 - 12:38 WIB

Tanam Perdana TU 2025 Kebun Ajamu,  Askep : Kita Tanam Dengan Akhlak

Minggu, 14 September 2025 - 10:36 WIB

Amankan Weekend Polres Pagar Gencarkan Patroli Piket Fungsi dan Pols

Minggu, 14 September 2025 - 10:13 WIB

Bupati Tspsel Llakukan Pertemuan Dengan Menteri Pembangunan Nasional Kepala Bappenas

Minggu, 14 September 2025 - 09:52 WIB

GPM Polsek Pagar Alam Selatan Salurkan Beras Murah Sphp 2 Ton Kepada Warga

Berita Terbaru

NASIONAL

SDN 005 LENGGADAI HILIR TIDAK TRANSPARAN PENGGUNAAN DANA BOS 

Minggu, 14 Sep 2025 - 12:48 WIB