Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Senin, 14 April 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial HDK (28) dan WHY (19) diringkus setelah membobol rumah milik RH (48) dan mengambil sejumlah barang berharga senilai Rp 1 juta, pada Sabtu (30/3/25) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian berupa 2 buah tabung gas isi 3 kg, uang tunai Sebesar Rp. 700 ribu, 5 bungkus rokok, dan 1 buah senter warna kuning.

Kapolsek mengatakan, dalam aksi pembobolan tersebut, saat itu korban sedang tidak berada dirumah.

Kedua pelaku pun hanya membutuhkan waktu 5 jam, yakni dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB untuk merangsek masuk ke dalam rumah korban.

“Dalam aksinya tersebut, HDK dan WHY memanjat pagar tembok belakang rumah korban lalu masuk lewat halaman belakang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (14/4/25)

Usai menjebol tembok kamar mandi, lanjutnya, keduanya masuk melewati lubang di tembok tersebut.

“Setelah mengangkut sejumlah barang berharga, para pelaku kabur lewat pintu belakang. Aksi pembobolan baru diketahui setelah korban menyadari tembok kamar mandinya bolong, dan barang berharganya hilang,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, pihaknya berhasil mendapatkan identitas salah satu pelaku yang merupakan warga setempat, yakni HDK asal Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, identitas satu pelaku lainnya pun berhasil diketahui yakni WHY asal Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya ditangkap pada Jumat tanggal 12 April 2025 sekitar jam 19.00 WIB, dan kini HDK serta WHY telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita tabung gas 3 kg sebagai salah satu barang bukti hasil tindak pidana curat yang dilakukan keduanya.

“HDK dan WHY dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Berita Terbaru