Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Senin, 14 April 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial HDK (28) dan WHY (19) diringkus setelah membobol rumah milik RH (48) dan mengambil sejumlah barang berharga senilai Rp 1 juta, pada Sabtu (30/3/25) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian berupa 2 buah tabung gas isi 3 kg, uang tunai Sebesar Rp. 700 ribu, 5 bungkus rokok, dan 1 buah senter warna kuning.

Kapolsek mengatakan, dalam aksi pembobolan tersebut, saat itu korban sedang tidak berada dirumah.

Kedua pelaku pun hanya membutuhkan waktu 5 jam, yakni dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB untuk merangsek masuk ke dalam rumah korban.

“Dalam aksinya tersebut, HDK dan WHY memanjat pagar tembok belakang rumah korban lalu masuk lewat halaman belakang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (14/4/25)

Usai menjebol tembok kamar mandi, lanjutnya, keduanya masuk melewati lubang di tembok tersebut.

“Setelah mengangkut sejumlah barang berharga, para pelaku kabur lewat pintu belakang. Aksi pembobolan baru diketahui setelah korban menyadari tembok kamar mandinya bolong, dan barang berharganya hilang,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, pihaknya berhasil mendapatkan identitas salah satu pelaku yang merupakan warga setempat, yakni HDK asal Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, identitas satu pelaku lainnya pun berhasil diketahui yakni WHY asal Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Keduanya ditangkap pada Jumat tanggal 12 April 2025 sekitar jam 19.00 WIB, dan kini HDK serta WHY telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita tabung gas 3 kg sebagai salah satu barang bukti hasil tindak pidana curat yang dilakukan keduanya.

“HDK dan WHY dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DikBar DKC Garda Bangsa Kabupaten Lampung Timur
Polres Sergai Tangkap 3 Pelaku Curat dalam Dua Kasus Berbeda
Muzakarah Di Tanah Luas Dihadiri oleh Wakil Bupati Tarmizi Panyang Dan Ribuan Masyarakat
CAMAT MENDAHARA ULU ” EDIYANTO Spd”RESMI BUKA MTQ YANG KE-XIII TINGKAT KECAMATAN MENDAHARA ULU “ EDIYANTO Spd
Polsek Seputih Banyak Gelar Patroli Skala Besar untuk Pastikan Keamanan Perayaan Galungan
Kasrem 043/Gatam Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor demi Stabilitas Politik dan Keamanan Lampung
Polres Langkat Lakukan Sambang Duka kepada Keluarga Korban Laka Lantas, Wujud Kepedulian Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 15:20 WIB

DikBar DKC Garda Bangsa Kabupaten Lampung Timur

Rabu, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Polres Sergai Tangkap 3 Pelaku Curat dalam Dua Kasus Berbeda

Rabu, 19 November 2025 - 15:06 WIB

Muzakarah Di Tanah Luas Dihadiri oleh Wakil Bupati Tarmizi Panyang Dan Ribuan Masyarakat

Rabu, 19 November 2025 - 15:01 WIB

CAMAT MENDAHARA ULU ” EDIYANTO Spd”RESMI BUKA MTQ YANG KE-XIII TINGKAT KECAMATAN MENDAHARA ULU “ EDIYANTO Spd

Rabu, 19 November 2025 - 14:49 WIB

Kasrem 043/Gatam Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor demi Stabilitas Politik dan Keamanan Lampung

Berita Terbaru

NASIONAL

DikBar DKC Garda Bangsa Kabupaten Lampung Timur

Rabu, 19 Nov 2025 - 15:20 WIB

NASIONAL

Polres Sergai Tangkap 3 Pelaku Curat dalam Dua Kasus Berbeda

Rabu, 19 Nov 2025 - 15:14 WIB