Kadis Disdikbud Langsa Secara Tegas Larang Pihak Sekolah Lakukan Pengutipan Uang Apapun

Senin, 14 April 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa- Mitra Mabes. Com” Adanya dugaan pengutipan uang kepada para siswa SMP Negeri 1 Langsa yang di lakukan oleh oknum guru di SMP Negeri 1 Langsa tersebut.Senin 14 April 2025

 

Menurut kepala sekolah SMP Negeri 1 Langsa Yusniar ,S. Pd saat dikonfirmasi melalui SMS pada Sabtu 12/04/2025 dirinya mengatakan bahwa saya bersama ketiga (3) orang guru sudah di panggil oleh kadisdik Langsa” Begitu bunyi jawaban SMS kepala sekolah Yusniar, S. Pd

 

Menurut Kadisdik Langsa Dra. Suhartini, M. Pd saat dihubungi melalui SMS pada Minggu 13/ 04/ 2025 pada Mitra Mabes mengatakan terkait dengan banyaknya laporan dan keluhan masyarakat/ Wali murid yang diterima oleh pihak dinas, padahal larangan dan pencegahan korupsi, pungli, pengutipan uang pensi, uang kas, sedekah Jum’at, uang perpisahan, guru pensiun, uang darmawisata, uang PPDB , baju seragam siswa dll peringatan ini sejak tahun 2022 – 2024, peringatan ini sudah kita lakukan baik secara via lisan maupun secara tulisan maupun dalam rapat ” Terangnya

 

Lebih lanjut Kadisdik menambahkan bahkan ada kepala satuan pendidikan yang ditegur secara tertulis termasuk salah satunya SMP Negeri 1 Langsa

Memang sebagian sekolah sudah mematuhi, dan ada juga yang tidak patuh mentaatinya, mungkin karena mereka punya backing sehingga institusi pemerintah,melalui dinas pun tidak di indahkan. Terkait hal tersebut kami sudah memanggil kepala sekolah dan guru yang terlibat untuk dimintai keterangannya dan atas tindakannya dapat dipertanggungjawabkan, tindakan sanksinya sebagai pembinaan nanti akan kami ambil langkah yang tepat sebagai efek jera bagi yang mengabaikan instruksi tersebut” Tegas , Dra. Suhartini, M. Pd

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2010 menyebutkan bahwa pihak sekolah dilarang menjual seragam sekolah, larangan ini berlaku untuk pendidik, tenaga pendidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah. Larangan ini juga berlaku untuk koprasi sekolah. Dan pekarangan ini juga berlaku saat penerimaan murid baru ( PPDB).

 

Perlu di ketahui bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggungjawab orang tua murid. Sekolah dapat membantu pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik kurang mampu secara ekonomi. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas.

 

Sedangkan sanksi untuk bagi sekolah yang melanggar, jika kedapatan menjual seragam kepada siswa pihak sekolah akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa mengembalikan 100 % uang yang dibayarkan oleh orangtua siswa untuk pembelian seragam ombudsman RI juga mengingatkan sekolah tidak menjual seragam saat PPDB.

 

Editor : Tim Media Nasional Mitra Mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru