RAI Telah Di amakan Polsek Perbaungan Atas Pencurian Uang .

Jumat, 11 April 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sergai (sumut) – Mitramabes. Com Polsek Perbaungan Polres Sergai (sumut) telah amankan seorang pria bernisial RAI (31) tersangka telah pencurian uang senilai Rp. 137 juta dari sebuah toko milik ibunya sendiri di jalan Anggrek no. 73,kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbau gan (sergai) sumut.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 30/03/2025 sekitar pukul 09.30 wib di toko Rahmat, pada saat itu korban Khairul Bariah (52) mamaknya pelaku tengah berada di medan,mendapat kabar dari saksi bahwa uang di laci kasir toko telah raib/ hilang ,lalu korban pun segera pulang ke perbaungan dan ternyata benar uang tunai di dalam laci hilang.

 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan, setelah penyelidikan pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku sebagai Anak Kandung sendiri RAI.

 

Pada penangkapan tersangka Rabu 9/3/2025 sekitar pukul 01.30 wib di jln Inti Sawit II, kelurahan Batang Terap, Kec. Perbaungan (sergai) di tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 73.174.000 dan satu kartu ATM BNI, satu buku tabungan BNI.

 

Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim Ipda. .L. Torosky RBP Manik, SH. Menyampaikan bahwa tersangka mengaku dan telah menggunakan kunci palsu untuk membuka laci toko,mengambil uang milik ibunya.

 

Kasi humas polres sergai, Iptu. Zulfan Ahmadi, SH. MH. Membenarkan penangkapan terhadap tersangka RAI dimana tersangka adalah Anak Kandung dari korban Khairul Bariah, ia telah mengambil uang tunai sebesar Rp. 137.000.000( seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari laci dengan cara menggunakan sebuah kunci palsu.

Kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Subsider Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam keluarga dengan Ancaman Hukuman masing – masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.. (Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan
Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:32 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman di Kabanjahe

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:28 WIB

Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Barang di Dalam Mobil Parkir, Tersangka Ditangkap di Medan Tuntungan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Berita Terbaru