Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai || MBS- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di ruang sidang cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (Zai)

Berita Terkait

Terima LHP BPK, Ketua DPRD Bantaeng: Jadi Rujukan untuk Memperbaiki Daerah
*Polres Aceh Utara Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447H*
Adanya Korban Diduga Oper Dosis Warga Setempat Mohon Bubarkan New Blue Star resahkan warga Dan Masyarakat.
Dari Patroli Rutin Hingga Pengaturan di Jalan Raya, Samapta Polres Perkuat Kehadiran di Masyarakat
Wakapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMK Negeri 1 Stabat, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba
Polsek Tanjung Pura Laksanakan Program Police Go To School di SMK Negeri 1 Tanjung Pura
‎Bupati Tapanuli Utara Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam.
Pemkab Tebo Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tandai Berakhirnya Seleksi Terbuka JPT

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:53 WIB

Terima LHP BPK, Ketua DPRD Bantaeng: Jadi Rujukan untuk Memperbaiki Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 13:52 WIB

*Polres Aceh Utara Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447H*

Senin, 19 Januari 2026 - 12:08 WIB

Dari Patroli Rutin Hingga Pengaturan di Jalan Raya, Samapta Polres Perkuat Kehadiran di Masyarakat

Senin, 19 Januari 2026 - 11:13 WIB

Wakapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMK Negeri 1 Stabat, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba

Senin, 19 Januari 2026 - 10:36 WIB

Polsek Tanjung Pura Laksanakan Program Police Go To School di SMK Negeri 1 Tanjung Pura

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tradisi Pedang Pora dan Banjari Sambut Kapolres Baru Nganjuk

Senin, 19 Jan 2026 - 14:26 WIB