KPK Setuju Dengan Penyitaan Aset Para Koruptor, Namun Belum Persetujuan Dari Presiden RI

Kamis, 10 April 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto tentang penyitaan aset koruptor sebagai upaya memberantas korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya penyitaan aset koruptor tidak hanya didukung KPK, tetapi juga oleh masyarakat.

Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025). Meski demikian, KPK kurang sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor.

Namun, KPK belum sepakat dengan pernyataan Prabowo terkait keadilan aset bagi keluarga koruptor. Tessa menyinggung Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Tessa, permasalahan tidak menyentuh keluarga koruptor perlu dilihat dalam konteksnya, terutama jika ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata.

Tessa menambahkan bahwa ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya di Pasal 5, yang membahas pihak-pihak yang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor dapat menjadi upaya efektif memberantas korupsi. Namun, Prabowo juga mengingatkan agar aspek keadilan diperhatikan, sehingga anak dan keluarga koruptor tidak menderita akibat penyitaan harta tersebut.

KPK dan pemerintah perlu membahas lebih lanjut tentang Undang-Undang yang akan mengatur penyitaan aset koruptor, termasuk bagaimana keadilan bagi keluarga koruptor akan diterapkan. Langkah ini bertujuan menciptakan sistem yang efektif dan adil dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Bupati Tebo Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Saling Hibah BMN dengan KPP Pratama Muara Bungo
Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Ternyata Bandar Narkoba
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tidak mengindahkan Perintah Bupati
Kapolres Kaur Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem di Wilayah Pantai dan Pegunungan.
Binrohtal dan Santunan Anak Yatim, Polres Nganjuk Tegaskan Nilai Kepedulian dalam Tugas Kepolisian
Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom
Kapolres Nganjuk Tekankan Keamanan Tahanan, Wakapolres Lakukan Kontrol Ruang dan Sistem Pengamanan
Sekda Tebo Pimpin Rapat Pokja PUG, Tekankan Integrasi Gender dalam Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:53 WIB

Bupati Tebo Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Saling Hibah BMN dengan KPP Pratama Muara Bungo

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:51 WIB

Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Ternyata Bandar Narkoba

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:41 WIB

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Tidak mengindahkan Perintah Bupati

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:24 WIB

Binrohtal dan Santunan Anak Yatim, Polres Nganjuk Tegaskan Nilai Kepedulian dalam Tugas Kepolisian

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:18 WIB

Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Warujayeng Dampingi Program Ketahanan Pangan di Tanjunganom

Berita Terbaru