Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Korupsi APBDes, Mengakibatkan Kerugian Negara Capai Rp740 Juta    

Kamis, 10 April 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

putra
Kamis, 10 April 2025 
Kapolres Labuhanvatu, AKBP Choky Sentosa Miala SIK SH MH.&

mitramabes. com Labuhanbatu  : Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tahun Anggaran 2021�”2022 dengan kegiatan negara mencapai Rp740 juta.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Miala SIK SH MH, kepada wartawan dalam konprensi persnya di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/4/2025) pagi.

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah pejabat utama Polres, perwira, serta insan pers. Dalam penyampaiannya, kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat desa.

Diungkapkan kapolres, tersangka dalam perkara ini berinisial AH, 50, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016�”2022.

Katanya, berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya, dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748 (tujuh ratus empat puluh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh rarhs empat puluh delapan rupiah).

“Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa”, ungkapnya

Dijelaskan kapolres, tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli, yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut kapolres, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

Menurut kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus ini, kata kapolres, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” tutup kapolres mengakhiri konfrensi pers.

editor: erikson nainggolan
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Desa Cot Rambong Demo Di Dua Instansi Menuntut Keadilan Hukum
Cegah 3C dan Premanisme, Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Stasioner di Kabanjahe
Polsek Simpang Empat Hadiri Sosialisasi Penanganan Narkoba di Desa Kuta Tonggal
Terduga Sindikat Jaringan Narkoba Berhasil Di Bekuk Satuan Unit Intelkam Polsek Rimbo Bujang
Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe
Seluruh instansi dan Aph Setempat harus pembongkar dan penertiban, tangkap mafia BBM ilegal di desa Lembak Yang kebal hukum ,
KOMISI I DPRK ACEH UTARA MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI TAPAL BATAS LAMA DESA BUKET LINTEUNG DAN SEUREKE
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 23:19 WIB

Warga Desa Cot Rambong Demo Di Dua Instansi Menuntut Keadilan Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 22:20 WIB

Polsek Simpang Empat Hadiri Sosialisasi Penanganan Narkoba di Desa Kuta Tonggal

Senin, 7 Juli 2025 - 22:20 WIB

Terduga Sindikat Jaringan Narkoba Berhasil Di Bekuk Satuan Unit Intelkam Polsek Rimbo Bujang

Senin, 7 Juli 2025 - 22:14 WIB

Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe

Senin, 7 Juli 2025 - 20:12 WIB

Seluruh instansi dan Aph Setempat harus pembongkar dan penertiban, tangkap mafia BBM ilegal di desa Lembak Yang kebal hukum ,

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Aceh Timur Hadiri Rakor Bersama Gubernur Aceh di Jakarta

Senin, 7 Jul 2025 - 22:47 WIB

BERITA UTAMA

Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi Tim RPJM

Senin, 7 Jul 2025 - 22:45 WIB