(LSM KCBI) Laporkan Kepala Sekolah Dan Bendahara SMP Negeri 8 OKU, Diduga Korupsi Dana (BOS) Tahun 2023-2024

Kamis, 10 April 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com April 2025.- Mengingat maraknya penyimpangan Penggunaan Anggaran Dana BOS, BOSDA / PSG yang terjadi di Sekolah-sekolah modus antara lain pencucian uang, mark-up, manipulasi data, over lap. Dan Anggaran Dana BOS, BOSDA / PSG tersebut tidak menyentuh bagi kegiatan program pendidikan di sekolah bahkan hanya untuk memperkaya Kepala Sekolah beserta Bendahara Sekolah.

Maka dari itu, Ketua (LSM KCBI) melaporkan Oknum Kepala Sekolah beserta Bendahara Sekolah SMP Negeri 8 OKU. Pada hari Rabu (9/4/2025) di Kejaksaan Negeri OKU Dengan Nomor Surat: 310/LAPDU/KCBI/II/2025, “Diduga mark-up, manipulasi data, penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOSDA / PSG Tahun 2023-2024.

Dengan ini kami sebagai elemen masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Alis , selaku sekretaris (LSM KCBI) mengatakan bahwa kami selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Anggaran Dana (BOS) , BOSDA / PSG di SMP Negeri 8 OKU.
Anggaran Dana (BOS) Reguler, BOSDA / PSG yang diterima SMP Negeri 8 OKU Tahun 2023-2024. Dibawah ini.!!

“Total Anggaran BOS Reguler Tahun 2023 Rp.480.700.000,-
Total Anggaran BOSDA/PSG Tahun 2023 Rp.87.400.000,-
Jumlah Total Anggaran Tahun 2023 Rp.568.100.000,-

“Total Anggaran BOS Reguler Tahun 2024 RP.445.500.000,-
Total Anggaran BOSDA/PSG Tahun 2024 Rp.81.000.000,-
Jumlah Total Anggaran Tahun 2024 Rp.526.500.000,-

Diduga kuat oknum kepala sekolah: Jon Erwin beserta Bendahara telah melakukan penyelewengan/korupsi dalam penggunaan dana BOS, BOSDA / PSG, diduga dalam penggunaan anggaran tersebut pelaksanaan tidak transparan bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan Permendikbud No. 63 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS Reguler dan Peraturan Persekjen Nomor : 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan rekening sekolah penerima bantuan.
Kuat dugaan Kepala Sekolah Jon Erwin telah bekerjasama dengan Bendahara Sekolah dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana BOS Reguler dan BOSDA PSG Tahun 2023 dan 2024. Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).
Diduga kuat penyelewengan Penggunaan Dana BOS Reguler pada / dalam kegiatan:

1: pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
2: pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.
3: pembayaran honor.
4: pemeliharaan sarana dan prasarana.

“Sebagaimana dalam uraian diatas, Lembaga Swadaya Masyarakat (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) sudah menjelaskan dengan detail alasan meminta Aparat Peneggak Hukum (Kejaksaan Negeri OKU) untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan Kepala Sekolah, Bendahara, SMP Negeri 8 OKU dan kami juga meminta BKP RI Perwakilan Sumsel untuk melakukan audit investigatif terkait penggunaan anggaran dana BOS dan PSG Tahun 2023 dan 2024.

Ketua LSM KCBI meminta kepada Aparat Peneggak Hukum Kejaksaan Negeri OKU dan BPK RI Sumsel, Inspektorat OKU agar kiranya dapat menindak lanjuti laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pendidikan dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana.

 

(JHONY/TIM) MITRAMABES COM.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktifitas Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi Di Buket Sentang Aceh Utara kian meresahkan
lapor bapak kapolri marak judi togel kuda lari kabupaten grobogan polres grobogan tutup mata dan abaiiii
Pemkab Indramayu Melalui Tim TPID Dan DKPP Gelar GPM Untuk Menjaga Stabilitas Harga Dipasaran
Bulog Konsisten Dukung Program Pemkab Indramayu Dalam Acara GPM
ITPB Buka PMB Tahun Akademik 2025-2026 Program Studi D3 Teknik Kimia
Semarak HUT Bhayangkara ke- 79: Polres Kaur Buka Turnamen Volly Ball Internal Anggota Polres Kaur
DPRD Deli Serdang Dinilai Gagal Lindungi Rakyat Miskin: Polemik KUA-PPAS Perubahan 2025 dan Layanan BPJS Gratis

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:42 WIB

Aktifitas Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi Di Buket Sentang Aceh Utara kian meresahkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:08 WIB

lapor bapak kapolri marak judi togel kuda lari kabupaten grobogan polres grobogan tutup mata dan abaiiii

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:57 WIB

Bulog Konsisten Dukung Program Pemkab Indramayu Dalam Acara GPM

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:54 WIB

ITPB Buka PMB Tahun Akademik 2025-2026 Program Studi D3 Teknik Kimia

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:52 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke- 79: Polres Kaur Buka Turnamen Volly Ball Internal Anggota Polres Kaur

Berita Terbaru