LAPOR PAK KAPOLDA, WARGA DESA BRAJA YEKTI PAMER BARANG HARAM JENIS SABU

Rabu, 9 April 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur MBS –Viral di media sosial sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang warga Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, diduga sengaja memamerkan barang haram jenis sabu. Aksi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena pelaku seolah kebal hukum dan belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berkunjung ke kediaman pria berinisial SAM, yang diketahui dari warga setempat bernama lengkap Samsudin alias Isam alias Mancung. Di lokasi, awak media disambut oleh pria yang mengaku sebagai kakak kandung SAM, bernama Wito, serta beberapa perempuan termasuk istri SAM. Dalam perbincangan, Wito membenarkan bahwa adiknya memang merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

 

“Kalau sebagai pengguna saya tahu, tapi kalau pengedar saya tidak paham,” ujar Wito.

 

Salah satu perempuan di ruangan tersebut juga menambahkan, “Sekarang SAM jarang pulang, waktu lebaran pun hanya tiga jam di rumah, lalu pergi lagi. Mudah-mudahan dia tobat.”

 

Sementara itu, warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah cukup lama mengetahui kebiasaan buruk SAM.

“Memang sering dengar dia konsumsi sabu, kalau malam kadang nongkrong bareng temannya sambil minum-minuman keras. Di kampung sih kami gak terlalu peduli, tapi jujur saja risih juga. Mau ngomong takut nanti dimarahi,” ujarnya dengan nada malu.

 

Kepala Desa Braja Yekti, Tukimantoro, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SAM adalah warganya.

 

“Dia memang pengguna, tapi bukan tim atau pendukung saya saat Pilkades. Apapun itu, dia tetap warga saya. Kalau bisa ya tetap kita jalin silaturahmi yang baik,” ucap Kades.

 

Dengan adanya kejadian ini, warga berharap agar Aparat Penegak Hukum, termasuk BNNP, dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Dikhawatirkan, jika dibiarkan, perilaku seperti ini bisa merusak masa depan generasi muda. Diperlukan tindakan tegas dan sesuai prosedur hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan memberi rasa aman bagi masyarakat.

 

Pewarta:

Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:19 WIB