Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Warga Paindoan Gang Pintu IX Rantauprapat

Senin, 7 April 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Y-I-M alias badai (24) warga Paindoan, Gang Pintu IX Kel. Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tak berkutik saat petugas mendapati satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, Senin (07/04/2025) menyebutkan, team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram/bruto milik tersangka serta barang bukti lainnya.

“Sebungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 Gram/Brutto, satu unit handphone Android merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor merek mio soul warna merah No Pol Bk 3510 YQQ dan uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)” sebut Kasihumas.

Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang hendak dijual kembali (reseller) yang diperoleh dari seseorang pria yang bernama panggilan Aidil, warga Paindoan Rantauprapat.

“Personel kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pemasok barang haram tersebut,” pungkas Syafrudin.

Saat ini tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor: erikson nainggolan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 09:19 WIB