Gass Gak Ada Gigi” Mundur,Hanya Dalam Kurun Waktu 2×24 Jam, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Merngamankan Pelaku Curas Di Humas Jaya.

Minggu, 6 April 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial RK yang merupakan seorang remaja berusia 22 tahun itu, berhasil diringkus 2×24 jam setelah aksi kejahatannya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku nekat merampas sepeda motor milik korban dengan cara memukul wajah dan kepala korban dan mencekik hingga melempar korban ke sungai ,lalu pelaku meninggalkan korban tersebut.

Ia menjelaskan, aksi kejahatan terjadi pada Kamis (3/4/25) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan kilometer 28 humas jaya Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

pelaku di tengah perjalanan di PT Humas Jaya ketika pulang urut dari seputih Mataram mengantarkan korban di jalan sepi area nanas berhenti dengan alasan ingin mencuci tangan namun setelah turun dari sepeda motor ,pelaku langsung memukul korban berulang kali di wajah dan kepala serta menendang tubuhnya hingga tersungkur dan mencekik dan melempar korban ke sungai, sehingga pelaku mengambil tas korban dan motor lalu pergi, membawa motor Honda Beat dan handphone milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban inisial M.USF(37) asal Tanjung Anom kecamatan, Terusan Nunyai kabupaten,Lampung Tengah segera melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” terangnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berada di Kotabumi Lampung Utara

Sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RK, yang diketahui warga Kotabumi Lampung Utara .

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 milik korban,dan 1 Unit handphone merek Oppo A535 warna putih.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam
Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,
Wariskan Semangat Pengabdian, Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Warga Baru dan Pejabat Lama Kodim 0426
Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Curat Dua Tahun Silam, DPO Akhirnya Diamankan
Jumat Baroqah, Polsek Bohorok Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga Sekitar Bahorok
Unit Tipidkor Polres Selayar Resmi Tahan Mantan Kades Latondu Karena Dugaan Korupsi
Polres Selayar Selidiki Kebakaran Bangunan Kapal Kayu di Pasimarannu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 800 Juta
Rutan Kelas I Bandar Lampung dan Cahaya Azzura Bersinar Resmi Teken PKS sekaligus Pembukaan Program Rehabilitasi Narkoba 2025

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Wariskan Semangat Pengabdian, Danrem 043/Gatam Pimpin Tradisi Warga Baru dan Pejabat Lama Kodim 0426

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Curat Dua Tahun Silam, DPO Akhirnya Diamankan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Jumat Baroqah, Polsek Bohorok Bagikan Nasi Kotak Untuk Warga Sekitar Bahorok

Berita Terbaru

NASIONAL

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:23 WIB

NASIONAL

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Okt 2025 - 22:50 WIB