Terungkap Dugaan Jual Beli Tanah Carik di Jawa Barat, Pengamat Desak Gubernur Bentuk Tim Khusus Audit Aset Desa

Minggu, 6 April 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mitramabes.com – Sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan tanah carik di desa-desa wilayah Jawa Barat mulai mencuat ke permukaan. Praktik jual beli dan penguasaan sepihak terhadap aset desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik, kini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik Agus Chepy Kurniadi.

Dalam pernyataan resminya, Sabtu (5/4/2025), Agus menyebut bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat desa mengenai penyimpangan yang melibatkan oknum kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan tanah carik. Modus yang paling sering terjadi adalah menjadikan tanah carik sebagai milik pribadi, bahkan diperjualbelikan atau disewakan tanpa prosedur hukum yang sah.

“Tanah carik itu bukan warisan pribadi kepala desa. Itu aset publik yang wajib dikelola untuk kepentingan desa, bukan dikuasai untuk keuntungan sendiri. Tapi yang terjadi di lapangan, banyak tanah carik yang seolah sudah menjadi hak milik oknum tertentu, bahkan diwariskan kepada anak cucu,” ujarnya.

Agus menegaskan, bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial di tingkat desa. Ia menyebut bahwa lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi dalam pengelolaan aset desa menjadi faktor utama penyimpangan terus terjadi secara masif.

Sebagai respons, Agus mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar tidak tinggal diam. Ia meminta Gubernur segera mengambil langkah strategis dengan membentuk tim koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta unsur hukum dan masyarakat sipil, guna melakukan audit menyeluruh terhadap tanah-tanah carik yang berpotensi bermasalah.

“Gubernur memiliki kewenangan untuk menginstruksikan jajaran Inspektorat dan mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan penertiban aset desa. Ini bukan lagi isu lokal. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk terhadap tata kelola pemerintahan desa di Jawa Barat,” jelasnya.

Lebih jauh, Agus juga menyarankan agar Gubernur menerbitkan surat edaran khusus kepada seluruh bupati dan wali kota untuk segera melakukan pemetaan, evaluasi, serta pengawasan terhadap tanah carik di wilayah masing-masing. Ia meyakini, bahwa langkah ini akan menjadi fondasi penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada pemerintah desa. Padahal otonomi desa itu dibangun atas dasar partisipasi, bukan kekuasaan sepihak,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah aktivis agraria dan pemerhati desa di wilayah seperti Garut, Cianjur, Indramayu, dan Subang juga mulai menyuarakan keresahan yang sama. Mereka menyatakan siap berkolaborasi untuk menghimpun data, testimoni, dan bukti-bukti penyimpangan guna mendorong proses hukum dan audit administratif terhadap pengelolaan tanah carik.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun tekanan publik terhadap pentingnya pembenahan tata kelola aset desa dipastikan akan terus menguat, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat desa atas hak mereka terhadap sumber daya lokal. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.
Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin
Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029
Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.
Acara Rutin Bulanan Kecamatan Linge BKMT,Kali ini Di Kampung Despot Linge,Sekaligus HUT Transmigrasi Ke-30.
Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani “Mekar Sari” Tanam Bawang Putih di Desa Hutasoit.Kecamatan Lintong nihuta.
Segera Lapor ke Bawas MA dan KY, Copot Hakim Ida Ayu Widyarini di PN Labuan Bajo

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 20:14 WIB

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 September 2025 - 19:28 WIB

Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin

Kamis, 18 September 2025 - 17:33 WIB

Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.

Kamis, 18 September 2025 - 17:04 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029

Kamis, 18 September 2025 - 15:41 WIB

Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 Sep 2025 - 20:14 WIB