Penyedotan Pasir Laut Secara ilegal Di Sei Jap, Diduga Adiah, Penambang Pasir Laut Di Terkul Rupat Belum Mengantongi izin

Selasa, 13 Juni 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis / Rupat MBS Diduga kegiatan penambang pasir laut menggunakan mesin sedot yang di muat kedalam Kapal Tongkang di Sungai Injap kelurahan Terkul Kecamatan Rupat belum mengantongi izin.

Kegiatan tambang pasir tersebut diduga ilegal dan belum mengantongi izin dari dinas pertambangan bahkan terkesan tidak patuh aturan.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sekaligus pemilik mesin sedot pasir laut, saat di jumpai kami awak media mengatakan bahwa terkait ijin berlayar terhadap kapal tongkang itu tidak ada, jawabnya singkat.

Sebagai wartawan di wilayah Rupat, kami meminta kepada instansi terkait yang ada di provinsi Riau untuk segera mengusut tuntas masalah tambang pasir ilegal yang selama ini beroperasi dan tidak memiliki ijin dari pihak manapun yang berada di Kampung Sungai Injab Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat,

Dikatakannya, menurut undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran diundangkan pada tanggal 7 Mei 2008 di Jakarta oleh Menkumham Andi Mattalatta.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ditempatkan pada Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64. Penjelasan Atas UU 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849. Agar setiap orang mengetahuinya.

Oleh karena itu, menyatakan bahwa jika tidak memiliki surat ijin berlayar dari syahbandar, itu telah melanggar pasal 323, dengan ancaman dapat di penjarakan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak.Rp.600.000.000.00.

Saat awak media turun kelapangan Sabtu, sekira pukul.16.30 WIB untuk melakukan konfirmasi terhadap inisial (A) diduga sebagai pengawas lapangan terkait keberadaan tambang pasir di laut, namun beliau belum dapat dimintai keterangannya, berhubung (A) sedang tidak berada di tempat.

Begitupun, ketika dikirim pesan melalui WhatsApnya, juga tidak mendapatkan jawaban.

Kemudian, salah seorang warga yang berada di sekitar wilayah tambang pasir laut, kepada awak media membenarkan tentang keberadaan kegiatan penyedotan pasir di laut itu, pungkasnya sembari mengatakan agar namanya tidak disebutkan.

Pers: MIKA (MBS)
Sumber: Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah, Bhayangkari dan TNI Gelar Donor Darah
Agar Berhubungan Baik Dengan Warga Anggota Polsek Muncang Polres Lebak Laksanakan Samban
Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Komunitas Kendaraan Bermotor
Rokok Non Pita Cukai dan Rokok Pita Cukai Ilegal Beredar Pesat di Selatpanjang, Masyarakat : Justru Membantu Kami Disaat Kesulitan Ekonomi Saat Ini
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Lebak Laksanakan Anjangsana Kunjungi Purnawirawan Polri dan Warakawuri
Pastikan Standar Gizi dan Kebersihan, Polres Indramayu Uji Kelayakan Makanan MBG

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:14 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah, Bhayangkari dan TNI Gelar Donor Darah

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:59 WIB

Agar Berhubungan Baik Dengan Warga Anggota Polsek Muncang Polres Lebak Laksanakan Samban

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:16 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Komunitas Kendaraan Bermotor

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:09 WIB

Rokok Non Pita Cukai dan Rokok Pita Cukai Ilegal Beredar Pesat di Selatpanjang, Masyarakat : Justru Membantu Kami Disaat Kesulitan Ekonomi Saat Ini

Berita Terbaru