Belawan//MBS- Pemerintah Indonesia melalui Presiden RI, Prabowo telah mengintruksikan kepada aparat penegak hukum (APH) agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum oknum pengusaha/pemodal judi melalui program Asta Cita.
Namun sepertinya, pengusaha/pemodal judi tembak ikan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Belawan, Polda Sumut tepatnya di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan beroprasi 24 jam nonstop.
Dari amatan wartawan, Rabu (25/3/2024) lapak judi tembak ikan di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan terdapat ada 3 (tiga) titik lokasi.
Diantara lapak judi tembak ikan tersebut 2 (dua) diantaranya berdampingan dengan pemukiman rumah warga berupa bangunan ruko dengan pintu besi dan warung yang di sulap menjadi lapak judi tembak ikan. Sedangkan 1 (satu) lapak judi berupa bangunan permanen berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Deli Titi Papan.
Ironisnya, ketiga lapak judi tembak ikan tersebut menempatkan oknum aparat TNI yang diduga dibayar sebagai pengawas (keamanan). Begitu juga dengan lokasi/lapak judi di Jln. Kebun Sayur Raya Psr 9 Kota Bangun, Medan Deli terkesan kebal hukum.
Ketua DPW LSM PAKAR SUMUT. Aldo Ananta S. meminta agar pihak Kepolisian khususnya, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut segera mengambil sikap dan menindak tegas lapak judi tembak ikan yang sudah menjadi penyakit masyarakat (Pekat).
“Sebagai sosial kontrol dan lembaga organisasi Kota Medan sekitarnya akan menjadi mitra aparat kepolisian menindak adanya perjudian dengan menyuarakan/menyampaikan pemberitaan agar perjudian yang berada di Jln. Sepeksi, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan diberi sangsi tegas,” ujar Sudarmanto. (AHS)