Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Tangkap Pengedar Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Tangkap Pengedar Obat Terlarang Tanpa Ijin Edar

 

Lebak banten mitramabaes.com Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Obat-obatan di Daerah Hukum Polres Lebak Tanpa ijin edar. Hasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Pengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 436 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kamis (27/3/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan untuk waktu Kejadian hari Jumat 21 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wib.Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Tersangka An AY Als BABEH Bin H.PLG, yang Lahir di Lebak, Tanggal 25 Desember 1983, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Dengan Alamat Kp. Kaum Rt 02 Rw 02 Kel. Cileles Kec. Cileles Kab Lebak Banten.

 

Tersangka dengan barang bukti kita amankan di TKP

Warung kopi yang beralamat di Kp. Julat Timur Ds. Muara Dua kec. Cikulur kab. Lebak Banten

 

Untuk Barang bukti 47 (Empat puluh tujuh) butir obat dalam kemasan diduga jenis tramadol HCI, 46 (empat puluh enam) butir obat warna kuning jenis Hexyemer, 1(satu) unit handphone merk Oppo warna merah

 

Selanjutnya Tersangka akan kita proses dengan dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana yang dimaksud pasal 436 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. pelaku dipidana maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya.

 

Jurnalis (H.solihin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Patrol Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW
LKBH BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku
Diduga Oknum Polisi di Lingga Bayu Menjadi Bos Mafia Sekaligus Pemilik Alat Berat PETI di Pulo Padang
Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Buka Kompetisi Sepak Bola U-19 Antar Kecamatan, Tekankan Pentingnya Pembangunan Karakter.
Warnai Rapat PKN Pelalawan, Tentang Tempat Gedung Serbaguna Segera Direalisasikan,Selalu Optimis
Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1447 H / 2025 Masehi di Masjid Jami Al-ihsan di Hadiri K h. M Syah Alam Ridwan Al – Fattah
Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1447 H / 2025 Masehi di Masjid Jami Al-ihsan di Hadiri Kh. M Syah Alam Ridwan Al – Fattah
Polisi Gagalkan Tawuran Antar Remaja di Jalan Pantura Wilayah Hukum Polsek Kandanghaur

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 10:08 WIB

Kapolsek Patrol Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin, 8 September 2025 - 06:05 WIB

Diduga Oknum Polisi di Lingga Bayu Menjadi Bos Mafia Sekaligus Pemilik Alat Berat PETI di Pulo Padang

Minggu, 7 September 2025 - 22:29 WIB

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Buka Kompetisi Sepak Bola U-19 Antar Kecamatan, Tekankan Pentingnya Pembangunan Karakter.

Minggu, 7 September 2025 - 22:27 WIB

Warnai Rapat PKN Pelalawan, Tentang Tempat Gedung Serbaguna Segera Direalisasikan,Selalu Optimis

Minggu, 7 September 2025 - 22:23 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1447 H / 2025 Masehi di Masjid Jami Al-ihsan di Hadiri K h. M Syah Alam Ridwan Al – Fattah

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kapolsek Patrol Hadiri Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin, 8 Sep 2025 - 10:08 WIB