Bupati Batu Bara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Senin, 24 Maret 2025 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M. Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2024, dan Nota Ranperda tentang Pemberian Insentif, dan Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD, Lima Puluh, Senin 24/03/2025.

Penyampaian LKPJ ini merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan selama tahun 2024, dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.

Selain itu juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol, terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini, Bupati Batu Bara Baharuddin menyampaikan tentang pendapatan daerah, pertama tentang target pendapatan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650,63, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar Rp.186.075.830.273,63, Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.112.878.056.387, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp16.929.495.990,” paparnya.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat efektif dan efisien, dalam penggunaan anggaran belanja daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing-masing program, dan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, dengan nilai belanja pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.1.343.185.299.386, dan terealisasi sebesar Rp.1.286.683.521.452,43.

Selanjutnya, Bupati Batu Bara menyampaikan tentang Nota Ranperda, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Peraturan daerah ini perlu dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, tentang, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, dan memberikan kepastian hukum, serta pedoman dalam pemberian insentif, dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara, sehingga dapat mewujudkan Batu Bara yang bahagia. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Babinsa Koramil 1604 Jatibarang Melaksanakan Monitor Pendampingan Pertanian Lahan Sawah
Babinsa Koramil Karangampel Komsos Bersama Warga Desa Tanjung Sari
Babinsa Koramil Lohbener Melaksanakan Pendampingan Pertanian di Blok Pertamina Sawah Petani
Rapat Paripurna DPRD, Dalam Rangka Hari ulang tahun Bengkulu utara Ke 66.
Kapolres Selayar Ajak Komunitas Jawa Nonton Bareng Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun” Live dari Mabes Polri
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.
PT BARAYA HIRAYA AKAN DI DEMOA PADA 10 JULI MENDATANG OLEH BARISAN MAHASISWA INDONESIA (BASMI)

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:32 WIB

Babinsa Koramil 1604 Jatibarang Melaksanakan Monitor Pendampingan Pertanian Lahan Sawah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:28 WIB

Babinsa Koramil Karangampel Komsos Bersama Warga Desa Tanjung Sari

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:24 WIB

Babinsa Koramil Lohbener Melaksanakan Pendampingan Pertanian di Blok Pertamina Sawah Petani

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:57 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dalam Rangka Hari ulang tahun Bengkulu utara Ke 66.

Berita Terbaru