Merujuk Pada Azas Praduga Tak Bersalah DPC LSM-KPK RI Kabupaten Tanjung Jabung Barat Menyampaikan 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbarat- Mitra mabes Sehubungan dengan pemberitaan yg release pada tanggal 12 Maret 2025 oleh media

Reformasi Bangsa co.id.Terkait dugaan adanya penerimaan / penggunaan tanah urug illegal

pada item pekerjaan timbunan di areal staging PT. JADESTON ENERGY ( Lemang ). Ltd

 

Adapun

berlokasi di Parit Lapis, Kelurahan Mekar Jaya.

Sekjen DPC LSM –KPK RI Kabupaten Tanjung Jabung Barat ,

Menyampaikan sikap :

1. Dpc LSM- KPK RI Kab, Tanjung Jabung Barat bersama awak media Reformasi Bangsa selama

mencari maupun mengumpulkan data terkait adanya dugaan penggunaan tanah urug illegal

untuk penimbunan di areal lokasi PT.Jadeston Parit Lapis , informasi yang didapat berasal dari

beberapa sumber yg disampaikan secara lisan .

 

 

2. Dpc LSM KPK-RI Kab. Tanjung Jabung Barat, belum pernah melakukan klarifikasi terhadap

pelaku galian C ( tanah urug ) yamg berlokasi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kab.

Muara Jambi sebelum Pemberitaan di Media Reformasi Bangsa.

3. Dpc. LSM-KPK RI Kab. Tanjung Jabung Barat, tetap menjunjung Azas Praduga Tak Bersalah

dalam hal penyampaian stetmen di Media Reformasi Bangsa.

4. Dpc. LSM-KPK RI Kab. Tanjung Jabung Barat , hingga saat ini belum pernah membuat laporan

resmi ke pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) Khusunya Ke Polres Tanjung Jabung Barat terkait

dugaan penggunaan tanah urug illegal di Areal penimbunan PT.Jadeston Parit Lapis.

5. Dpc LSM-KPK RI Kab, Tanjung Jabung Barat telah menerima konfirmasi dari pihak pelaksana

galian C melalui CV.ATM ( AGUNG TLATEN MANDIRI ) selaku pemegang ijin yang ber alamat di

Kabupaten Muaro Jambi. Dengan memperlihatkan lampiran Ijin berupa:

1. Lampiran SERTFIKAT STANDAR ( Perizinan Berusaha Berbasis Resiko )

2. Lampiran Koorinat Izin Penambangan

3. Lampiran KLBI

4, WIUP

5. DENAH IWUP

Maka dalam hal ini, kami dari DPC LSM-KPK RI Kab. Tanjung Jabung Barat, melalui release berita

ini secara resmi menyampaikan permohonan ma,af terkait stetmen Azas Praduga Tak Bersalah tanpa melakukan investigasi ke lokasi galian c di desa bukit baling kec.sekernan kab.muaro Jambi ,”tegas.

 

Redaksi mitra mabes

Mulasa Musa sinabariba

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

KODAM XXI/ RADIN INTEN TUNJUKAN AKSI GERAK CEPAT
Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”
Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.
Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:18 WIB

KODAM XXI/ RADIN INTEN TUNJUKAN AKSI GERAK CEPAT

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:26 WIB

Bikin Tiarap yang Lain, Khalis Mustiko, S.H. Menggema Jelang Musda Partai Golkar Tebo 2026: Viral di Mana-mana”

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:52 WIB

Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Berita Terbaru

NASIONAL

KODAM XXI/ RADIN INTEN TUNJUKAN AKSI GERAK CEPAT

Rabu, 4 Feb 2026 - 06:18 WIB