Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Keramasan Menghimbau Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang/MBS-
Bhabinkamtibmas iptu Nofri bersama Babinsa Rahman keramasan beserta rekannya menghimbau kepada warga, khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati Palembang agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.

Himbauan ini saat Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan rekannya berkunjung di RT 32 RW 07 kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati Palembang.


Sesui undang undang yang sudah ditetapkan, barang siapa yang melakukan, atau memang sengaja melakukan larangan pembakaran hutan,
Lahan atau ilalang semak belukar, adalah tindak kejahatan yang menimbulkan dampak diantaranya:

1.Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora(Segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).

2.Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.

3.Gangguan terhadap kegiatan masyarakat nasional dan internasional antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.

4.citra bangsa Indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menggangap bangsa Indonesia sebagai Bangsa pembakar hutan.

Selanjutnya, apa bila pelaku pembakaran hutan, lahan, ilalang, semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan:
1.pasal 187 KUHP apa bila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana kurungan 12(dua belas) tahun.

2.pasal 188 KUHP apabila karena ke alpaan(kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan(5) lima tahun.

3.pasal 36 angka 19 ayat (4) peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas undang-undang no 41tahun 1999 tentang kehutan.

Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7.500.000.000.(tuju miliar, lima ratus juta rupiah).

Adanya himbauan ini agar dapat mencegah terjadinya kebakaran lahan dan ilalang semak belukar “ujar bhabinkamtibmas kecamatan.

(mislan MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

laporan Sukma di Polsek Tigalingga Tidak menuai Hasil Yang Baik : Akhirnya Di Laporan ke Poldasu.
Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah, Bhayangkari dan TNI Gelar Donor Darah
Agar Berhubungan Baik Dengan Warga Anggota Polsek Muncang Polres Lebak Laksanakan Samban
Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas Bersama Komunitas Kendaraan Bermotor
Rokok Non Pita Cukai dan Rokok Pita Cukai Ilegal Beredar Pesat di Selatpanjang, Masyarakat : Justru Membantu Kami Disaat Kesulitan Ekonomi Saat Ini
Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:43 WIB

laporan Sukma di Polsek Tigalingga Tidak menuai Hasil Yang Baik : Akhirnya Di Laporan ke Poldasu.

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:38 WIB

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:14 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah, Bhayangkari dan TNI Gelar Donor Darah

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:59 WIB

Agar Berhubungan Baik Dengan Warga Anggota Polsek Muncang Polres Lebak Laksanakan Samban

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran, Camat Kelayang & Kades Bukit Selanjut Diduga Terlibat, Blokir Awak Media!

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung

Rabu, 18 Jun 2025 - 17:38 WIB