Palembang/MBS-
Bhabinkamtibmas iptu Nofri bersama Babinsa Rahman keramasan beserta rekannya menghimbau kepada warga, khususnya yang berada di wilayah Kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati Palembang agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Himbauan ini saat Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan rekannya berkunjung di RT 32 RW 07 kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati Palembang.
Sesui undang undang yang sudah ditetapkan, barang siapa yang melakukan, atau memang sengaja melakukan larangan pembakaran hutan,
Lahan atau ilalang semak belukar, adalah tindak kejahatan yang menimbulkan dampak diantaranya:
1.Kerusakan lingkungan hidup antara lain flora(Segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang).
2.Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap.
3.Gangguan terhadap kegiatan masyarakat nasional dan internasional antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.
4.citra bangsa Indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menggangap bangsa Indonesia sebagai Bangsa pembakar hutan.
Selanjutnya, apa bila pelaku pembakaran hutan, lahan, ilalang, semak belukar akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan:
1.pasal 187 KUHP apa bila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana kurungan 12(dua belas) tahun.
2.pasal 188 KUHP apabila karena ke alpaan(kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan(5) lima tahun.
3.pasal 36 angka 19 ayat (4) peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan atas undang-undang no 41tahun 1999 tentang kehutan.
Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7.500.000.000.(tuju miliar, lima ratus juta rupiah).
Adanya himbauan ini agar dapat mencegah terjadinya kebakaran lahan dan ilalang semak belukar “ujar bhabinkamtibmas kecamatan.
(mislan MBS)