Pemkab Kaur Cairkan THR Lebaran Sudah Capai 98 Persen

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, Mitramabes.com- Jelang lebaran idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kaur sudah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) mencapai 98 persen dan sisa yang belum d realisasikan masih dua persen lagi, Jum’at (21/03/2025).

 

Harles Feferman, SE., MM adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mengatakan, bahwa untuk Tunjangan Hari Raya atau disebut THR yang masih belum di cairkan ada 2 persen lagi, ujarnya.

 

Karena yang dua persen tersebut bukan tidak akan dicairkan, pihak pemerintah Kabupaten masih berusaha agar bisa direalisasikan untuk THR lebaran tahun 2025, imbuh Harles saat dikonfirmasi oleh Media Nasional Mitra Mabes (MBS).

 

Atas keterlambatan ini harap maklum mengingat situasi dan kondisi keuangan daerah Kabupaten yang lagi kurang baik alias Kas daerah (Kasda) kosong.

 

Insyaallah pemerintah daerah Kabupaten Kaur akan selalu berupaya dan terus berusaha untuk sisa yang belum di cairkan tunjangan hari raya (THR) lebaran dapat direalisasikan sesuai harapan.

 

Meskipun demikian situasi dan keadaan sekarang ini lagi kurang mengizinkan, namun tugas dan tanggung jawab yang besar kami dari pemerintahan Kabupaten tetap semangat dalam menjalankan tugas di kantor.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kaur, melalui Bidang perbendaharaan badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah Leo menyampaikan bahwa, THR Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah di cairkan 98 persen, pungkasnya. (Ripasi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:01 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Langgar Juknis No. 57 Tentang Juknis. Dana DAK tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:20 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Periode 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Berita Terbaru