Diduga Mobil Batu Bara “Gasak solar subsidi” SPBU 13.292.682 Kritang

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com

Mobil batubara terlihat antri BBM bersubsidi di SPBU kritang kabupaten Inhil .

 

Bahan bakar minyak bersubsidi seharusnya untuk masyarakat ekonomi rendah di duga di salah gunakan pihak SPBU 13.292.682 kritang .

 

Ini diduga kuat telah melanggar Undang-undang yang mengatur BBM subsidi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi

Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Selain itu, pemerintah juga mengatur BBM subsidi melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah:

Rumah tangga, Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum.

Pemerintah menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi karena hal ini membebani keuangan negara dan masyarakat.

 

Seharusnya perusahaan batubara menggunakan bahan bakar non subsidi .

Diminta tegas kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti berita tersebut.

 

Ivan Indrakusuma

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng
Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem
Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas
Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia
Mediasi ‘Buntu’, Kapolres Kampar ‘Tegas’ Utamakan Harkamtibmas, ‘Jangan lakukan tindakan melanggar Hukum ‘Demi Keamanan Bersama’!
Kapolres Sergai Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Beringin
Monitoring Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PKP RI Turun ke Humbang Hasundutan.

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:40 WIB

Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:52 WIB

Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:15 WIB

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

Berita Terbaru