Kapolsek Kabun; AKP Lupino Dan Tim,Bekuk, Seorang Pria Bandar Sabu

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHUL MBS  Jajaran Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial DA alias ME (29), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan pada Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Desa Giti, Kecamatan Kabun.

 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim polsek kabun, IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M. pada Sabtu, (15/03/2025). Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Giti. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari penangkapan, Selasa, (18/03/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, tim Reskrim yang tengah melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang datang ke sebuah warung di Desa Giti. Ketika didekati oleh petugas, pria tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama DA alias ME, yang berasal dari PT Padasa, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.

 

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

– 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 11,30 Gram.

– 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru tua.

– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau muda dengan nomor polisi BM 3082 MAR.

– Plastik klip bening yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang di Kota Pekanbaru. Atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka DA alias ME dijerat dengan, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Eks Kapolsek Tambusai ini.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan seseorang dan menyebabkan efek domino bagi lingkungan sekitar. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu dapat ditekan.

 

Kasus ini kini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.

 

(Humas Polres Rohul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel
Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar
Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga
Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 23:52 WIB

Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel

Kamis, 18 September 2025 - 22:22 WIB

Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah

Kamis, 18 September 2025 - 22:05 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar

Kamis, 18 September 2025 - 19:26 WIB

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Kamis, 18 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut

Berita Terbaru