Proyek Galian kabel Diduga langgar k 3 .

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

serang Banten Mitra Mabes com. Proyek Galian Kabel Fiber Optik Diduga Melanggar Undang-Undang K3 Dijalan Raya Cirabit Tepatnya Di Kecamatan Jawilan Dan Diduga Tidak Memiliki Ijin Dari PU

 

 

 

Kab serang. Selasa 18 Maret proyek galian kabel fiber optik diduga melanggar undang-undang K3 dijalan raya cikande Rangkasbitung saat para awak media melintas di jalan raya awak media melihat ada sebuah pekerjaan galian fiber optik, Di Jalan masuk ke pabrik lalu kami sebagai awak media jalankan tugas sosial kontrol dan mempertanyakan kepada para pekerja ini kegiatan proyek siapa, lalu pekerja menjawab : ini kegiatan galian kabel fiber optik punya bos Mandornya Paris pelaksana nya yang di lapangan bang bang.

 

 

 

Kepada PU dan PLN Mohon turun ke lokasi pekerjaan galian kabel optic yang diduga melanggar undang undang K3 dan tidak ada ijin dari pu.

 

 

Kami selalu kontrol sosial meminta agar segera di check ke lapangan terkait pekerjaan yang di kerjakan PLN untuk memasang kabel optic ini.

(Pardisahri)**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga
Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman
Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Beristri Habisi Nyawa Pelajar di Lampung Tengah
Satlantas Polres Sergai Beri Layanan SIM Inklusif untuk Difabel
Kunjungan Danrem 043/Gatam ke Kodim 0421/LS: Tingkatkan Soliditas Prajurit

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 19:26 WIB

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Kamis, 18 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut

Kamis, 18 September 2025 - 19:03 WIB

Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga

Kamis, 18 September 2025 - 18:58 WIB

Kamis, 18 September 2025 - 15:51 WIB

Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman

Berita Terbaru

NASIONAL

Kamis, 18 Sep 2025 - 18:58 WIB