Berusaha Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Ditindak Tegas oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu 

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik jemaah Masjid Nurul Huda saat melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku inisial ARY (19) berusaha melawan saat akan ditangkap, Sabtu (15/3/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, ARY diketahui merupakan residivis tindak pidana curanmor atau pencurian dengan pemberatan (Curat).

“ARY kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor merk Honda Beat Street plat BE 2406 DX senilai Rp 12 juta di sebuah masjid di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (15/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban AN (30) melaksanakan ibadah sholat Jumat di Masjid Nurul Huda Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (27/12/24).

Kapolsek mengatakan, korban sadar motornya hilang setelah selesai melaksanakan ibadah, sekira pukul 12.45 WIB, lantaran motornya sudah tidak ada di halaman parkir.

Setelah berupaya mencari dan tidak diketemukan, akhirnya korban melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Padang Ratu pada 9 Januari 2025.

Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku curanmor tersebut adalah ARY, warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah melakukan pendalaman, pada hari Sabtu (15/3/25) keberadaan pelaku diketahui ada di Dusun Gajah Mati, Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, dari situ pihaknya pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap ARY.

Menurut Kapolsek, saat dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat hambatan dari pelaku yang melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

Saat berusaha kabur, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya ARY berhasil dilumpuhkan, lalu membawanya ke Polsek Padang Ratu.

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor milik korban, 8 buah mata kunci, 1 buah gagang kunci T, dan 1 buah kunci pas.

“ARY dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Rapat Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Lampung Tengah
*Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru, Personel Dibekali KUHP dan KUHAP Terbaru*
Pengurus Besar dan Wilayah HIMARI Resmi Dilantik, Perkuat Peran Organisasi dalam Pembangunan Daerah
Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Polres Pagaralam Dalami Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepala kantor Pos
Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H Sosialisasikan Peran Bhabinkamtibmas kepada Kepala Sekolah dan Guru

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:39 WIB

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Rapat Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Lampung Tengah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:06 WIB

*Polres Pagaralam Bersiap Hadapi Era Hukum Baru, Personel Dibekali KUHP dan KUHAP Terbaru*

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:35 WIB

Pengurus Besar dan Wilayah HIMARI Resmi Dilantik, Perkuat Peran Organisasi dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:37 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pagaralam Dalami Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepala kantor Pos

Berita Terbaru