Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Lima Pelaku Di Tangkap

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – MBS

Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Tengah dan menangkap lima pelaku. Jumat malam (14/3/25) pukul 23.00 Wib

Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, bersama sama dengan Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Di Takengon, Sabtu (15/3/25) mengatakan, menangkap lima terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.

“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut,”ungkapnya.

Adapun kelima terduga pelaku yakni berinisial S (40), Petani, Warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50), Perdagangan, Warga Desa Blang Gele Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah.

Selanjutnya J (54) Petani, Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) Petani, Warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25) Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Deno, mengungkapkan penangkapan kelima terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat akan ada penjualan kulit harimau di Jln.Soekarno Hatta Desa Empus Talu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepat sekira pukul 23.00 Wib melihat pelaku S saat itu sedang mengangkat styrofoam Box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis Harimau.

Saat itu kedua pelaku di tangkap dan Petugas menggeledah styrofoam Box tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

Setelah di lakukan pengembangan pukul 04.00 Wib. Kembali menangkap tiga pelaku lainnya Yakni J, R dan SA. dan Saat ini, Kelima pelaku telah di amankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna di proses lebih lanjut.

Terhadap Kelima Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” kata Deno.

Aharuddin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS
Forkopimcam Balongan Satukan Warga dan Majelis Usai Ketegangan
Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional* ‎
Bupati Garut Ajak Camat dan Kades Percepat Reaktivasi BPJS PBI, Utamakan Warga Sakit Keras* ‎
Kepala Desa Kembang Kuning di Duga Sengaja Menghindar Saat Mau Konfirmasi Oleh Awak Media Terkait ADD 2023-2024
Kapolres Pelalawan Apresiasi Polsek Pangkalan Kerinci Atas Berhasilnya Amankan Pengedar Narkoba
Pemkab Karimun Siapkan Pulau Kundur Jadi Lokasi Sekolah Rakyat 10 September, 2025 Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidi.   
Cegah Kejahatan Di perairan Sungai Kapuas Kompol Aam Kasi Bimas Polairud Lakukan Patroli gabungan unsur Maritim di Perairan Pontianak

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 06:57 WIB

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS

Sabtu, 13 September 2025 - 06:54 WIB

Forkopimcam Balongan Satukan Warga dan Majelis Usai Ketegangan

Jumat, 12 September 2025 - 20:37 WIB

Bupati Garut Desak Tata Kelola Pendidikan Lebih Profesional* ‎

Jumat, 12 September 2025 - 20:35 WIB

Bupati Garut Ajak Camat dan Kades Percepat Reaktivasi BPJS PBI, Utamakan Warga Sakit Keras* ‎

Jumat, 12 September 2025 - 20:02 WIB

Kepala Desa Kembang Kuning di Duga Sengaja Menghindar Saat Mau Konfirmasi Oleh Awak Media Terkait ADD 2023-2024

Berita Terbaru

NASIONAL

Koreksi Aipda AP atas Laporan Iskandar Halim Munthe

Sabtu, 13 Sep 2025 - 07:51 WIB

BERITA UTAMA

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS

Sabtu, 13 Sep 2025 - 06:57 WIB

BERITA UTAMA

Forkopimcam Balongan Satukan Warga dan Majelis Usai Ketegangan

Sabtu, 13 Sep 2025 - 06:54 WIB