BIREUEN MBS– Pemerintah Provinsi melalui Gubernur mengeluarkan instruksi tegas untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit milik PT Blangkutuba di Desa Suka Tani. Langkah ini diambil menyusul laporan dari perangkat desa dan masyarakat setempat terkait dugaan penyimpangan luas lahan serta dampak limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang merugikan warga.
Sekretaris desa (Sekdes) bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat telah menyampaikan keluhan terkait pencemaran lingkungan akibat limbah PKS yang mencemari area pemukiman dan lahan pertanian warga. Warga mengeluhkan bau tak sedap serta dampak limbah yang mencemari aliran sungai, yang berpotensi mengganggu kesehatan dan mata pencaharian mereka.
“Sesuai arahan gubernur, tim akan turun langsung untuk melakukan pengukuran ulang dan memastikan apakah lahan yang digunakan sesuai dengan izin yang diberikan. Selain itu, kami juga akan menginvestigasi dampak lingkungan akibat operasional perusahaan,” ujar tokoh masyarakat Juli, Hasnawi Ilyas, Rabu, 12 Maret 2025.
Masyarakat berharap langkah ini bisa menjadi awal penyelesaian masalah yang telah berlangsung lama. Mereka meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk lebih tegas dalam menangani pencemaran lingkungan yang terjadi.
Sementara itu, pihak PT Blangkutuba belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan pengukuran ulang HGU dan keluhan warga mengenai limbah PKS. Perusahaan diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak, khususnya warga yang terdampak.
Proses pengukuran ulang HGU dan investigasi limbah ini diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga lingkungan hidup.