Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap, AKP Heryanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com- Tulang bawang- Lampung.  Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Pemuda yang menjadi pelaku curanmor dan ditangkap oleh petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan ini berinisial AA (19), berstatus pengangguran, warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

 

Selain menangkap pelaku, dalam kasus curanmor ini, petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI.

“Hari Senin (10/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (12/03/2025).

 

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Nurhadi (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, hari Senin (29/01/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, saat dirinya sedang tertidur di dalam gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang mengetuk pintu, lalu korban membuka pintu, dan salah satunya dikenali oleh korban.

 

“Orang yang dikenal oleh korban ini meminta untuk menginap digudang bersama dengan korban. Tanpa ada rasa curiga, korban lalu mempersilakan ke 3 (tiga) orang tersebut masuk dan menginap di dalam gudang. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan melihat 3 (tiga) orang yang menginap tadi sudah tidak ada lagi dan sepeda motor Honda Beat milik korban yang ada di dalam gudang juga sudah hilang,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

 

Kapolsek menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Hel***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka
Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Juni-Juli 2025, 21 Tersangka Diamankan
Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Sabu-sabu, Dua Pelaku Diamankan
Oknum Pegawai BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang Di Duga Korupsi Penyaluran Dana KUR
Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/AS
Wujudkan transformasi digital, Diskominfo Tanjungbalai Gelar Rakor Penyusunan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE 2025–2029
Relawan Yang Dipelihara Oleh Pemerintah Hanya Akan Merusak Demokrasi
Senyuman Anak Yatim Piatu Sambut Kehangatan Kunjungan Siswa TNI AD

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:13 WIB

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:00 WIB

Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama Juni-Juli 2025, 21 Tersangka Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:04 WIB

Polres Kampar Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Sabu-sabu, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:36 WIB

Oknum Pegawai BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang Di Duga Korupsi Penyaluran Dana KUR

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:57 WIB

Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung Hadiri Pisah Sambut Dandim 0208/AS

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

13 KPM Desa Babah Rot Terima BLT -DD Tahap II 

Kamis, 31 Jul 2025 - 13:14 WIB