Wakil Bupati pakpak bharat,menghadiri Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah Ramadhan1446 H/2025 M.

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak bharat,mitra mabes,com-

Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor BAZNAS Pakpak Bharat (11/03/2025).

Dikesempatan ini Mutsyuhito banyak berpesan, agar zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik dan transparan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan amanah Undang-Undang yang berlaku tentang zakat.

Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan, dengan adanya Perbup ini nanti kita harapkan bisa segera mengumpulkan zakat dimaksud, dan segera kita kelola untuk hal-hal yang bermanfaat, jelas Mutsyuhito Solin dalam wejangannya.

Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan dan membantu yang membutuhkan di momen Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat dalam Islam yang berbeda dalam objek, fungsi, dan kadarnya.

Zakat fitrah adalah dibayarkan kaum muslimin saat bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Zakat ini yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum dengan tujuan  untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadan.

Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan muslim yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya dengan tujuan utamanya untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya. Kadarnya bervariasi tergantung pada jenis harta dan umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai harta bersih.

Zakat maal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, barang perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.

editor: L padang,

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi III DPRD Meranti Kunjungi Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Fokus pada Penguatan Tata Kelola dan Layanan KJSU-KIA
Kapolres Lebak Hadiri LKBB Pandawa Zona Selatan di SMAN 1 Bayah
Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan RT.Hardiwinangun
Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Serta Jajaran Apresiasi Pemerintah Atas Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Sueharto
SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Opsmal Sat Narkoba Polres Pelalawan Berhasil Meringkus Empat Orang Tetsangka Pengedar Shabu.
Yudhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. 
SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:01 WIB

Komisi III DPRD Meranti Kunjungi Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Fokus pada Penguatan Tata Kelola dan Layanan KJSU-KIA

Sabtu, 15 November 2025 - 23:48 WIB

Kapolres Lebak Hadiri LKBB Pandawa Zona Selatan di SMAN 1 Bayah

Sabtu, 15 November 2025 - 23:44 WIB

Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan RT.Hardiwinangun

Sabtu, 15 November 2025 - 16:13 WIB

Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Serta Jajaran Apresiasi Pemerintah Atas Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Sueharto

Sabtu, 15 November 2025 - 15:58 WIB

SD Negeri Blang Muko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Berita Terbaru