Kesbangpol Lahat resmi mengeluarkan STLK DPC AKPERSI kabupaten Lahat.

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat-sumsel. pada hari rabu tanggal 12maret 2025,DPC asosiasi keluarga pers indonesia(AKPERSI) kabupaten Lahat telah mendaftarkan keorganisasian ke kantor kesbangpol Lahat.

Sebagai organisasi profesional, resmi dan syah terdaftar di pemerintahan Kabupaten Lahat, DPC AKPERSI Lahat mendatangi dan menyerahkan berkas organisasi ke kesbangpol Lahat.
Ketua DPC AKPERSI Lahat Doni setiawan yang sering di sapa donking, di dampingi sekertaris dan bendahara DPC AKPERSI Lahat.

Setelah melalui verifikasi kelengkapan legalitas organisasi oleh Kesbangpol kabupaten Lahat, DPC Akpersi dinyatakan memiliki legalitas lengkap dan jelas.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Lahat, kemudian dengan resmi mengeluarkan Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) DPC AKPERSI Asosiasi Keluarga Pres Indonesia dengan Nomor Surat : 200.1.4/2/KESBANGPOL/2025 yang ditandatangi oleh : Raswan ansori, s.e, m.m sebagai Kepala Badan Kesbangpol kabupaten Lahat.

Dengan dikeluarkannya Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) oleh Kesbangpol kabupaten Lahat, dengan ini Kepala Badan atau Pembina Utama Madya Kesbangpol Lahat, sangat mengapresiasi berdirinya DPC AKPERSI, dimana yang diketahui berdomisili di kabupaten Lahat, serta dapat menjadi payung atau wadah bagi wartawan (jurnalis) yang profesional.

Dalam hal ini juga, pihak Kesbangpol sangat mendukung dan menghimbau agar DPC AKPERSI kabupaten Lahat dapat terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan.

Ketua Dpc Akpersi Lahat menyampaikan pesan pada seluruh DPC-Akpersi Lahat. Dengan ini juga sangat siap melakukan aktivitas sebagai mana organisasi media AKPERSI Kabupaten Lahat sesuai amanat nasional tertuang dalam UU Pres THN 1999 nomor 40. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan keberadaan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Akpersi di kabupaten Lahat dapat mewujudkan demokrasi dan menjadikan media berpotensi baik dan menjadi terukur dan terarah sesuai kode etik jurnalistik akan menyampaikan inspirasi masyarakat sesuai fakta yang ada.
( Team AKPERSI )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram
Bupati Tspsel Llakukan Pertemuan Dengan Menteri Pembangunan Nasional Kepala Bappenas
Tinjau Peternakan Kambing, Bupati Batu Bara: Dorong Potensi Ekonomi Lokal dan Produk Susu Berkualitas
Rakor TKPK di Tebing Tinggi, Wali Kota Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Ekshumasi Jenazah Di Lakukan Guna Menjawab Keraguan Pihak Keluarga Atas Penyebab Meninggalnya Imam Komaini Sidik
Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal, Laporan Menggema ke Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto
Gebyar Batu Bara Bertanjak Jilid 6, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Melayu
Suwono : Bukan Demo Tetapi Diskusi Terbuka. Ini Penjelasan Lengkap nya

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 23:38 WIB

Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram

Sabtu, 13 September 2025 - 23:30 WIB

Bupati Tspsel Llakukan Pertemuan Dengan Menteri Pembangunan Nasional Kepala Bappenas

Sabtu, 13 September 2025 - 23:28 WIB

Tinjau Peternakan Kambing, Bupati Batu Bara: Dorong Potensi Ekonomi Lokal dan Produk Susu Berkualitas

Sabtu, 13 September 2025 - 23:24 WIB

Rakor TKPK di Tebing Tinggi, Wali Kota Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Sabtu, 13 September 2025 - 19:44 WIB

Ekshumasi Jenazah Di Lakukan Guna Menjawab Keraguan Pihak Keluarga Atas Penyebab Meninggalnya Imam Komaini Sidik

Berita Terbaru