Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Perkantoran UPTD Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertahanan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah menjadi sasaran pencuri.
Dua dari tiga pelaku berinisial FRM (25) dan CRL (21) berhasil ditangkap Polsek Seputih Surabaya pada Selasa (11/3/25) pukul 01.00 WIB, usai menggasak sejumlah pipa besi seberat 100 kg dan pintu besi dengan total kerugian Rp 4,5 juta.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H.,
S.I.K., M.M, Kapoksek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya pada Senin (24/2/25) pukul 02.00 dini hari.
“Para pelaku bekerjasama menggali Pipa Besi yang tertanam dalam tanah, melepas baut yang terpasang di pipa besi, pipa tersebut diambil dengan cara digergaji,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (12/3/25).
AKP Mahdum menyebutkan, barang curian yang diambil para pelaku diantaranya 1 buah pipa besi saluran air PAM panjang 6 meter, diameter 4 Inc, dan pipa besi 3 Inc dengan total berat sekitar 100 kg.
Para pelaku pun turut menggasak baut dan mur sambungan pipa besi sebanyak 24 buah ukuran kunci 19.
Dikatakan Kapolsek, pintu besi ruang tempat penyimpanan mesin pompa air pun juga dibongkar dan diangkut oleh mereka.
Atas kejadian tersebt, pihak UPTD Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertahanan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.
Kapolsek menyebutkan, pelaku FRM berasal dari Dusun VIII Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
FRM ditangkap Polisi tanpa perlawanan, dirumah tetangganya.
Kemudian, dari hasil pengembangan dari FRM, didapat identitas dua pelaku lainnya.
Satu pelaku berhasil ditangkap yakni CRL asal Dusun I, Kampung Gaya Baru I, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, sementara 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kini, kedua pelaku telah di tahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil didapatkan dari para pelaku berupa 1 batang pipa besi disa sepanjang 44 cm, 1 tangkai gergaji besi, 2 buah mata gergaji besi, 1 buah kunci tang, dan 1 buah obeng min,” ungkapnya.
“Pelaku FRM dan CRL dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.
(Trimo Riadi)