example banner

Misteri Proyek Jembatan Rp 16 M di Mempawah: Mangkrak, Pejabat Menghindar, Publik Bertanya

Kabupaten Mempawah , Kalbar-Mitramabes.com

Proyek pembangunan jembatan di ruas Jalan Sungai Pinyuh – Batas Kota Pontianak yang dibiayai APBN 2024 sebesar Rp 16.044.405.874,00 kini menjadi tanda tanya besar. Hingga Maret 2025, jembatan yang seharusnya berdiri megah masih jauh dari kata selesai, dan berbagai kejanggalan pun terungkap dalam investigasi yang dilakukan.

Tim investigasi mencoba menghubungi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BPJN Kalimantan Barat Wilayah 1, Irwan Chandra Nirwana, untuk meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diberikan justru terkesan menghindar. Melalui pesan WhatsApp, Irwan hanya menjawab singkat:

“Waalaikumsalam… Maaf bang, Senin aja coba datang konfirmasi ke kantor ya… Kebetulan saya sudah dipindahkan keluar Kalbar bang… Ya awalnya pada masa saya bang… PPK-nya klo ga salah masih sama bang… Klo yang belum selesai kan masih dalam masa denda bang kerjanya…”

Alih-alih memberikan penjelasan rinci, Irwan malah melempar tanggung jawab. Sementara itu, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) 1.2 Provinsi Kalimantan Barat, Sopian S.T., memilih bungkam. Pesan WhatsApp tak dijawab, bahkan nomor media ini langsung diblokir. Saat tim mendatangi kantor BPJN di Jalan Veteran, Pontianak, seorang petugas keamanan menyebut Sopian telah pindah kantor, tanpa informasi lebih lanjut.

Proyek Tanpa Transparansi

Di lokasi proyek, tim investigasi tidak menemukan papan informasi yang seharusnya menjadi standar dalam proyek pemerintah. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Anugrah Putra Indotama dengan pengawasan PT. Laras Sembada berdasarkan kontrak No: 06/PKS/Bb20.5.2/2024, dengan target penyelesaian akhir 2024. Namun, hingga kini proyek masih mangkrak tanpa kejelasan.

Ketua DPW Bain Ham RI Kalbar, Syafriudin, menyoroti buruknya pengawasan serta dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.

“Ini adalah bentuk kelalaian dan ketidakterbukaan dalam penggunaan anggaran negara. Kami meminta Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, serta BPJN Kalbar bertanggung jawab. Transparansi adalah hak publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Dampak bagi Masyarakat

Keterlambatan proyek ini berdampak besar bagi masyarakat sekitar. Jalan alternatif yang sempit dan rusak membuat akses semakin sulit, sementara para pedagang kecil mengeluhkan turunnya pendapatan akibat proyek yang tak kunjung selesai.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami sudah lama menantikan jembatan ini selesai. Jalan ini sangat vital untuk mobilitas dan perekonomian warga. Tapi sampai sekarang, entah kenapa proyek ini masih terbengkalai,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak terkait mengenai nasib proyek ini. Apakah akan segera diselesaikan atau justru menjadi satu lagi contoh kegagalan pembangunan di Kalimantan Barat? Masyarakat menunggu jawaban.(tim Investigasi Mitra Mabes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *