Lampung Mitra Mabes.Com – Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah.
Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, praktik ini juga mempercepat kepunahan satwa liar dan merusak keseimbangan ekosistem.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini. Selain merugikan lingkungan, pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat,” katanya, Senin (10/3/2025).
Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama di bulan Ramadan ini.
“Manfaatkan bulan suci dengan kegiatan positif. Jangan sampai terjerumus dalam tindak kriminal yang berujung pada penegakan hukum,” ujar Kombes Yuni.
Imbauan ini disampaikan setelah polisi menangkap FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, karena menjual pipa rokok berbahan gading gajah.
Pelaku ditangkap di tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, pada Kamis (6/3/2025) malam.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 24 batang pipa rokok berbahan gading dengan berbagai ukuran. Barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa dan dijual secara offline maupun online,” jelas Kombes Yuni.
Modus pelaku adalah menawarkan produk melalui media sosial, lalu mengarahkan pembeli untuk melihat barang langsung di tokonya.
“Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.
Polda Lampung mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejahatan ini dan mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar.
“Laporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” pungkas Kombes Yuni.
(Trimo Riadi)