Perang Terhadap Narkoba Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Gulung Pengedar Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perang Terhadap Narkoba Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Ungkap dan Gulung Pengedar Narkoba

 

Lebak banten mitramabes.com Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Akp. EPI Cepiana., SH berturut turut berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Senin (10/3/2025).

 

Terbukti Epy dan Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak pada Waktu Kejadian Hari Jumat 07 Maret 2025 sekira jam 02.30 Wib. Tersangka atas inisial AS Bin STN yang mengaku Lahir di Jakarta Tgl 22 September 1994, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Belum/tidak bekerja, Alamat Kp. Gaga rt 05 rw 04 Kel. Semanan Kec. Kalideres Kota Jakarta barat/ Kp. Cidokdok Ds Prabugantungan Kec. Cileles Kab Lebak Banten.

 

Untuk TKP Epy menjelaskan Tersangka ditangkap disebuah saung yang beralamat di Kp. Cidokdok Ds. Prabugantungan Kec. Cileles Kab. Lebak Banten. Dengan Barang Bukti :

1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 4,95 gram, 12 (Dua belas) bungkus plastik bening brisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat keseluruhan brutto : 1,76 gram, Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) pack plastik clip bening, 1 unit handphone merk invinix warna biru, 1 (Satu) buat tas slempang warna hitam, 1 (Satu) buah dompet warna hitam

 

Kronologi singkat penangkapan pada Jumat 06 Maret 2025 sekira jam 02.00 Wib di saung yang berada di Kp. Cidokdok Ds. Prabugantungan Kec. Cileles Kab Lebak Banten telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. AS Bin STN karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu shabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto : 4,95 gram, 12 (Dua belas) bungkus plastik bening brisikan kristal putih dibungkus lakban hitam diduga narkotika golongan I jenis sabu berat keseluruhan brutto : 1,76 gram, Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) pack plastik clip bening, 1 unit handphone merk invinix warna biru, 1 (satu)buat tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam. selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Untuk ancaman Hukuman

Sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) menjual belikan atau mengedarkan pelaku dipidana 12 tahun penjara. Dan Pelaku AS Bin STN akan kita proses tuntas karena diduga keras telah melanggar Hukum, Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku dipidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.

 

Jurnalis (H.solihin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LKBH BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku
Diduga Oknum Polisi di Lingga Bayu Menjadi Bos Mafia Sekaligus Pemilik Alat Berat PETI di Pulo Padang
Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Buka Kompetisi Sepak Bola U-19 Antar Kecamatan, Tekankan Pentingnya Pembangunan Karakter.
Warnai Rapat PKN Pelalawan, Tentang Tempat Gedung Serbaguna Segera Direalisasikan,Selalu Optimis
Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1447 H / 2025 Masehi di Masjid Jami Al-ihsan di Hadiri K h. M Syah Alam Ridwan Al – Fattah
Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1447 H / 2025 Masehi di Masjid Jami Al-ihsan di Hadiri Kh. M Syah Alam Ridwan Al – Fattah
Polisi Gagalkan Tawuran Antar Remaja di Jalan Pantura Wilayah Hukum Polsek Kandanghaur
Kapolri Ultimatum Kasus Batu Hitam di Sulteng: Bongkar Aktor Besar, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 08:00 WIB

LKBH BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Senin, 8 September 2025 - 06:05 WIB

Diduga Oknum Polisi di Lingga Bayu Menjadi Bos Mafia Sekaligus Pemilik Alat Berat PETI di Pulo Padang

Minggu, 7 September 2025 - 22:29 WIB

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Buka Kompetisi Sepak Bola U-19 Antar Kecamatan, Tekankan Pentingnya Pembangunan Karakter.

Minggu, 7 September 2025 - 22:27 WIB

Warnai Rapat PKN Pelalawan, Tentang Tempat Gedung Serbaguna Segera Direalisasikan,Selalu Optimis

Minggu, 7 September 2025 - 22:23 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1447 H / 2025 Masehi di Masjid Jami Al-ihsan di Hadiri K h. M Syah Alam Ridwan Al – Fattah

Berita Terbaru