Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lampung Tengah Amankan 30 Tersangka 

Senin, 10 Maret 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap 30 orang tersangka yang terdiri dari bandar, kurir, dan pemakai sabu-sabu.

Puluhan tersangka itu ditangkap berdasarkan 21 kasus yang telah diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Tengah sejak 2 Februari 2025.

Dalam rillisnya, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, hasil pengungkapan kasus selama Februari hingga awal Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 38 orang.

“10 orang sebagai bandar, 8 orang pemakai dan 12 orang sebagai kurir,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di depan koridor Mapolres setempat didampingi dengan Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Lampung Tengah, pada Senin (10/3/25) siang.

Sementara, kata Kapolres, untuk 8 orang lainnya dikirim ke BNNK Kota Metro untuk di rehabilitasi.

AKBP Andik melanjutkan, dari 30 orang tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 45,12 gram, ganja 3 gram, ekstasi 5 butir, 1 pucuk senpi rakitan berikut 4 butir amunisi, 2 unit HT Wilan dan 2 unit timbangan digital.

Satu orang Target Operasi (TO) pun berhasil ditangkap di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari TO tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti 6 bungkus plastik sabu-sabu seberat 6,65 gram, serta berbagai peralatan pengemas dan alat konsumsi sabu.

“TO inisial AS itu ditangkap hari Kamis, 6 Maret 2025 jam 5 sore, di ladang singkong yang berada di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten, Lampung Tengah,” ungkapnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.
Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Tahun 2026
Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Diduga Pelaku Pelemparan Mobil Box di Pantai Gemi
Sat Lantas Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas, Tekankan Keselamatan sebagai Kebutuhan Bersama
Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Prapradilan di PN. Medan
Pangdam XXI/Radin Inten Dukung Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP di Lampung
Aliran Air dari Bendung Lematang Telah Kembali Mengalir Menjangkau Saluran-Saluran Sekunder.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:21 WIB

Pemkab Pakpak bharat Menggelar Rapat Laporan Perkembangan Pendataan Perluasan Areal Gambir.

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:27 WIB

Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:48 WIB

Dukung Swasembada Kodam XXI/RI Bersinergi Dengan Gapoktan Tanam Padi Serentak

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:42 WIB

Sat Lantas Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas, Tekankan Keselamatan sebagai Kebutuhan Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:40 WIB

Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Prapradilan di PN. Medan

Berita Terbaru

Oplus_131072

NASIONAL

Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Tahun 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:27 WIB

BERITA UTAMA

Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev)

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:14 WIB