Polsek Pantai Cermin Tangkap Pelaku Pencuri Pintu Besi Kandang Hewan

Senin, 10 Maret 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI-Sumut, (Mitramabes.com)

Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pencuri pintu besi kandang babi bernama Joko, (35) alamat Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu (08/03/2025).

Kejadian bermula adanya laporan korban bernama ADI, (42) bahwa barang barang berharga miliknya dicuri. Hal ini diketahui ketika anak korban sedang ada di kandang hewan Babi dan melihat pelaku melakukan aksi tindak kejahatan pencurian.

Mengetahui hal tersebut anak korban meneriaki Ayah nya (korban) mengatakan ada pencuri di kandang. Keduanya berusaha mengejar namun tidak berhasil mengejar pelaku, dan akan tetapi anak korban (saksi) mengenali sosok pelaku.

Lalu pelapor dan saksi kembali ke Kandang dan mengecek bahwasanya pagar seng pembatas kandang telah rusak dibongkar serta menyisir barang-barang lain yang hilang ternyata 7 (tujuh) buah Pintu Besi Kandang Babi, 1 (satu) Buah Jet Pam Air Merek Sinall, 2 (dua) Buah Tong tempat makanan Babi, 1 (Satu) buah Kepala Kompresor telah dicuri pelaku.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Pantai Cermin dengan harapan pelaku dapat ditangkap dan di hukum sesuai hukum di NKRI”.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, S.H, M.H dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku saat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tepatnya di Dsn. XII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku menggakui perbuatannya dan kini sudah diamankan.

Kepada pelaku dijerat dengan melanggar pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) ancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri
Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.
Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan
Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara
Tertidur Pulas, Spesialis Pencurian Teralis di Pontianak Diringkus Tim Macan Selatan
Ketua P3AD sekali gus Ketua LPRI (Puguh kuswanto)Laporkan berita Bohong yang menyudutkan dirinya.
Parah,Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Laporan Masyarakat.

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN-1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:54 WIB

Kematian Seorang PNS Kabupaten Batu Bara Di Kediaman Korban Dengan Menggantung Diri

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:09 WIB

Warga Desa lwikaret Keluhkan Adanya Pungli Program PTSL yang berkelanjutan.

Senin, 16 Juni 2025 - 11:08 WIB

Cegak Kerusakan Lingkungan Akibat PETI, Polres Melawi Sampaikan Himbauan

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:42 WIB

Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara

Berita Terbaru