Hanya Kurun Waktu 1 Jam, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Ops Cempaka Krakatau 2025, pada Rabu (5/3/25) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial JA yang merupakan seorang remaja berusia 19 tahun itu, berhasil diringkus satu jam setelah aksi kejahatannya.

Sementara, rekan pelaku (DPO) masih dalam pengejaran petugas.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku nekat merampas sepeda motor milik korban dengan menodongkan senjata tajam (sajam).

Ia menjelaskan, aksi kejahatan terjadi pada Rabu (5/3/25) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Korbannya adalah DA (13), yang tengah mengendarai sepeda motor bersama sepupunya, dicegat oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” jelas Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (6/3/25).

Salah satu pelaku langsung mengancam korban dengan sajam dan merampas sepeda motor Honda Beat magenta tahun 2019, Nopol BE 2894 ID.

“Akibat kejadian tersebut, orang tua korban inisial NA (40) asal Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah segera melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” terangnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Kampung Poncowati.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JA, yang diketahui warga Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat magenta tahun 2019 milik korban.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasa 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Kapolda Lampung Gelar Lomba Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi dan Solidaritas
Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut
Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara: Polsek Kutabuluh Amankan Kerja Tahun Desa Bintang Meriah
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.
PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!
Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:31 WIB

Kapolda Lampung Gelar Lomba Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi dan Solidaritas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:34 WIB

Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:31 WIB

Tradisi Terjaga, Keamanan Terpelihara: Polsek Kutabuluh Amankan Kerja Tahun Desa Bintang Meriah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:34 WIB

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.

Berita Terbaru