Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab Polsek Terbanggi Besar Polres Lamteng

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Ops Cempaka Krakatau 2025, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman parkir PT Great Giant Pineapple (GGP).

Pelaku berinisial FBR (25) itu telah mengasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, Nopol BE 2448 NBS milik karyawan PT GGP AN (26) asal Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku sudah ditangkap, aksi tersebut sempat tertangkap kamera CCTV setelah petugas keamanan melakukan cek rekaman usai pencurian,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (5/3/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban berangkat bekerja di PT GGP seperti biasa, lalu memarkirkan motornya pukul 07.20 WIB.

Singkat cerita, kata Kompol Yusvin, saat jam istirahat pukul 11.00 WIB, korban keluar untuk menggunakan kendaraan tersebut, namun motornya sudah hilang.

Untuk meyakinkan adanya aksi pencurian, korban melapor ke petugas keamanan PT setempat untuk memeriksa CCTV.

“Korban yakin motornya telah dicuri usai melihat rekaman CCTV, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah menerima laporan korban dan mengantongi identitas pelaku, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus FBR pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.30 WIB.

FBR yang diketahui warga Kampung Terbanggi Besar itu ditangkap Polisi di area PT GGP Humas Jaya, lalu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Selain menangkap pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.

“FBR diancam kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.
PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!
Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional
Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 
Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron
BPBD Humbahas Rehabilitasi Jalan Longsor di Desa Sampetua Onan Ganjang
Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 
Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:34 WIB

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:08 WIB

PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:47 WIB

Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:39 WIB

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:21 WIB

BPBD Humbahas Rehabilitasi Jalan Longsor di Desa Sampetua Onan Ganjang

Berita Terbaru