Pelaku Cabul Ditangkap Polsek Punggur

Senin, 3 Maret 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra MabesTim.Com – Seorang pelajar SMA asal Kecamatan Kotagajah Polisikan pacarnya setelah berulang kali melakukan aksi rudapaksa.

Pelaku berinisial HNF (22) ditahan jajaran Polsek Punggur setelah dia memaksa pacar berinisial ADL (17) melakukan hubungan suami istri.

Mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni mengatakan, aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada korban sudah berlangsung sejak Juli 2024.

“Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu telah kami tangkap pada Minggu (2/3/25), atau setelah melakukan hubungan suami istri sebanyak 30 kali bersama korban yang berstatus pacar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (3/3/25).

Kapolsek menjelaskan, pada Juli 2024 silam, korban dijemput HNF lalu dibawa ke rumahnya.

Awalnya, kata Kapolsek, dua sejoli itu hanya ngobrol seperti biasa di ruang tamu pada pukul 11.00 WIB.

Namun, pada pukul 14.00 WIB, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

“ADL mengaku sempat menolak dan hendak pulang. Namun dari pengakuannya, HNF mendekap dan membungkam mulut lalu mengunci korban di kamar,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah kejadian tersebut, aksi pelaku justru terulang dan berlanjut.

“Modus pelaku yakni mengumbar janji bakal bertanggung-jawab dan mengaku akan menikahi korban,” imbuhnya.

Namun, kisah cinta dua sejoli asal Kotagajah itu akhirnya kandas dan berujung pidana, setelah korban melaporkan pacarnya ke Polsek Punggur pada 28 Februari 2025.

“Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Gerakan Pangan Murah di Empat Titik Lokasi*
Patroli Dialogis, Personil Polsek Rambang Tekan Aksi Kriminalitas di Tempat Fasilitas Umum*
Polres Pagar Alam Gelar Apel Siaga Kamtibmas
Kapolres Bantaeng Beserta Forkopimda Bangun Pertemuan Dengan Elemen Mahasiswa
Semarak ! Ribuan Penonton Saksikan Event Motocros di Desa Pucuk Jambi Kec. VII Koto Kab. Tebo
Himbauan Ketua DPD PWRI Lampung Kepada Seluruh Pengurus Dan Anggota DPC PWRI Se-Provinsi Lampung
Semarak ! Ribuan Penonton Saksikan Event Motocros di Desa Sepucuk Jambi Kec. VII Koto Kab. Tebo
Petani Terzolimi, Rio Black Dukung Koperasi Tujuan Murni yang akan Di gelar Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tebo

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Gerakan Pangan Murah di Empat Titik Lokasi*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Patroli Dialogis, Personil Polsek Rambang Tekan Aksi Kriminalitas di Tempat Fasilitas Umum*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Kapolres Bantaeng Beserta Forkopimda Bangun Pertemuan Dengan Elemen Mahasiswa

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:43 WIB

Semarak ! Ribuan Penonton Saksikan Event Motocros di Desa Pucuk Jambi Kec. VII Koto Kab. Tebo

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:30 WIB

Himbauan Ketua DPD PWRI Lampung Kepada Seluruh Pengurus Dan Anggota DPC PWRI Se-Provinsi Lampung

Berita Terbaru