Preman Berprofesi Pengamen Penganiaya Korban, Berhasil di Bekuk Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak mengamankan seorang pengamen inisial BS (22), lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban RF (20) di depan Indomart Simpang Randu, pada Jumat malam (28/2/25) sekira pukul 20.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban RF yang merupakan warga Kp. Bina Karya Utama, Kec. Putra Rumbia, Lampung Tengah itu mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri dan kanan serta memar di kepala bagian belakang.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H mengatakan bahwa peristiwa berawal saat pelaku bersama rekannya mendatangi korban di depan Indomart Simpang Randu dengan niat untuk mengamen.

Pada saat itu, kata Kapolsek, korban sudah memberi tahu atau meminta maaf kepada pelaku karena tidak bisa memberi uang, lantaran ia sedang menerima telfon.

Kemudian, lanjutnya, pelaku duduk dipojok halaman Indomart, sedangkan rekannya masih tetap mengamen atau menyanyikan lagu didepan korban.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan sambil menunjuk dan melototi korban, namun korban tetap menelfon temannya dan tidak memperdulikan pelaku.

Entah bagaimana ceritanya, pelaku yang merupakan warga Kel. Tajang Jambi, Kec. Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan itu langsung memukul kepala korban di bagian alis mata sebelah kanan dan kiri, lalu memukul kepala korban pada bagian belakang berkali-kali.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian alis sebelah kiri dan kanan, serta memar di kepala bagian belakang, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (1/3/25).

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung meringkus pelaku pada malam itu juga di kontrakannya.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 22.00 WIB, di kontrakannya yang berada di Kampung Setia Bakti dan saat ini telah kami tahan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC.
KUATKAN PEMBINAAN TERITORIAL, DANREM 043/GARUDA HITAM SAMBANGI KODIM 0422/LAMPUNG BARAT
DANREM 043/GARUDA HITAM RESMIKAN DAPUR SPPG “JALAN KEHIDUPAN” DI WAY MENGAKU, LAMPUNG BARAT
Bupati Natsir Ali Terima Penghargaan API Awards 2025, Kampung Hiu Tinabo Raih Juara Terbaik Ekowisata
Bupati Hadiri Penandatanganan MOU antara kejaksaan negeri se sumut.
Bupati meninjau ereal kebun B2SA( Beragam Bergizi seimbang aman) Milik ibu ibu PKK Desa silima kuta sttu julu.
Bupati membagikan bibit jagung dan bibit padi gogo kepada kelompok tani.
PWO Aceh Utara Apresiasi Pemerintah Daerah atas Terselenggaranya Turnamen Bupati & Wakil Bupati Cup II 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 09:13 WIB

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC.

Kamis, 20 November 2025 - 08:05 WIB

KUATKAN PEMBINAAN TERITORIAL, DANREM 043/GARUDA HITAM SAMBANGI KODIM 0422/LAMPUNG BARAT

Kamis, 20 November 2025 - 08:01 WIB

DANREM 043/GARUDA HITAM RESMIKAN DAPUR SPPG “JALAN KEHIDUPAN” DI WAY MENGAKU, LAMPUNG BARAT

Kamis, 20 November 2025 - 05:19 WIB

Bupati Natsir Ali Terima Penghargaan API Awards 2025, Kampung Hiu Tinabo Raih Juara Terbaik Ekowisata

Kamis, 20 November 2025 - 01:14 WIB

Bupati Hadiri Penandatanganan MOU antara kejaksaan negeri se sumut.

Berita Terbaru