Penerimaan Murid Baru PPDB Riau 2023 di SMAN1 Bagan Sinembah, Diduga Kangkangi Undang Undang

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagan Sinembah, RohilCN .Pasca tidak diterima salah seorang siswa Ptestasi yang Mendaftar di SMAN 1 Bagan Sinembah, Ketua Solidaritas Pers Indonesia Jekson Sihombing Angkat suara melalui Pers Rilisnya, kepada awak media yang tergabung didalam organisasi yang dipimpinya. Hal ini disampaikan pada Minggu, 4/6/2023.

Didalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Berdasarkan bunyi alinea pertama UU1945, dapat disimpulkan bahwa, Mendapatkan Pendidikan yang layak adalah Hak semua orang dan salah satu bentuk kemerdekaan yang harus dirasakan oleh semua orang. Sementara Nelson Ginting tidak merasakan hal ini, dikarenakan anaknya yang hendak melanjutkan sekolah di SMAN 1 Bagan Sinembah tidak diterima, dengan alasan KKnya masih dari Kab. Labuhan Batu.

Sementara dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, juga Jelas telah diatur yakni pada Pasal 60: (1). “Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya”.

Namun yang terjadi di PPDB Riau 2023 di SMAN1 Bagan Sinembah anak berprestasi ditolak dengan alasan KK Orang tau dari luar Rokan hilir. Sementara ketika hal ini dikomfirmasi pada Jumat, 2/6/2023 kepada ketua PPDB SMAN 1 Neni Setiawati hanya menjawab, “bukan kami yang menolak, tapi sistem yang menolak”.jawab Neni.

Sekarang yang menjadi pertayaan besar dalam benak orang tua Johanes Excelent Ginting, Apakah hasil dari sistem itu sudah merupakan keputusan yang mutlak dan bersifat final, yang tidak dapat dinganggu gugat oleh manusia, dimana peri- kemanusiaan dan Peri-keadilan itu…? ujar Nelson saat dikomfirmasi.

Lebih lanjut dijelaskan didalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. dan Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang”.

Untuk Itu selaku orang tua murid Nelson Ginting berharap, kiranya untuk kedepanya tidak terjadi lagi hal hal seperti yang saya alami, karena masa depan Bangsa dan Negara terletak di atas pundak anak anak kita yang akan menempuh pendidikan.(MR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Religi Kebersihan Tempat Lintas Agama di Kabanjahe
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., Hadiri Rakor Lintas Sektoral : Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Wilayah Provinsi Jambi
*Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan
DESA GUNUNGSARI DI DUGA MARK-UP HARGA PJU SAMPAI 5.5JT PER TITIK SAAT DI KONFIRMASI MELALUI SEKDESNYA SETELAH DI KIRIM DATA TAK BISA MENJAWAB.
BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN
Polsek Batukeliang Utara,Melakukan Kegiatan Di jln Raya 
Sengketa Aset GPI Antara Pemda Dan Pemdes Sindang Mulai Memanas, FPWI Siap Kawal Masalah ini
Wujud Kepedulian Terhadap Warga Sakit, Kades Suka Jaya Besuk Ke RSUD Kaur 

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:42 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Polres Tanah Karo Gelar Bakti Religi Kebersihan Tempat Lintas Agama di Kabanjahe

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:08 WIB

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., Hadiri Rakor Lintas Sektoral : Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Wilayah Provinsi Jambi

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:48 WIB

*Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:21 WIB

DESA GUNUNGSARI DI DUGA MARK-UP HARGA PJU SAMPAI 5.5JT PER TITIK SAAT DI KONFIRMASI MELALUI SEKDESNYA SETELAH DI KIRIM DATA TAK BISA MENJAWAB.

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:14 WIB

BUKU”MEKARSI” HANYA AJANG BISNIS(KEPALA SEKOLAH BINGUNG)MURID TAK MAMPU SERAP PELAJARAN

Berita Terbaru