Musyawarah Rencangan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak Desa Suka Damai

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rupat Utara Mitra Mabes.com Kades suka Damai Abdul Aris. S. Pd memberikan himbauan penting kepada warga Desa terkait keamanan hewan ternak

Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, kecamatan Rupat utara memberikan himbauan penting kepada warga Desa suka Damai terkait keamanan hewan ternak yang berkeliaran dihalaman umum.

 

Dalam himbauannya, menekankan beberapa hal krusial, terutama soal pengawasan dan keamanan hewan ternak. Warga dihimbau untuk selalu menjaga hewan ternaknya, seperti sapi, kambing dan lain-lain agar tidak berkeliaran bebas di jalanan atau merusak tanaman warga sekitar. Hewan ternak yang dibiarkan tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerugian bagi petani lokal dan memicu konflik antarwarga.

Selain itu,

Abdul aris. S. Pd selalu kepala desa juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan kandang. Kebersihan kandang yang baik tidak hanya mencegah penyebaran penyakit pada hewan ternak, tetapi juga mencegah bau yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kandang yang kotor dan tidak terawat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan menurunkan kualitas lingkungan. Untuk itu, Bripka irham mengimbau warga agar rutin membersihkan kandang ternaknya dan memastikan pembuangan kotoran ternak dilakukan dengan benar.

 

“Kebersihan kandang adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan menjaga kebersihan, kita tidak hanya menjaga kesehatan hewan, tetapi juga kenyamanan tetangga. Hewan yang sehat dan lingkungan yang bersih menciptakan ketertiban di kampung kita,” ujar kapala desa suka Damai Abdul Aris. S. Pd. dalam himbauannya.

 

Kegiatan ini juga disertai dengan pelaksanaan himbauan ke rumah-rumah warga yang memiliki ternak sapi dan dan lain-lain.untuk memastikan semua hewan mendapatkan yang diperlukan.

 

Dengan adanya himbauan dan musyawarah ternak ini, diharapkan warga Desa suka Damai semakin aktif dalam menjaga ternak mereka agar tidak mengganggu lingkungan sekitar serta menjaga kesehatan dan kebersihan kandang untuk menciptakan suasana yang harmonis dan sehat di desa.

 

Undang ” Pelepasan ternak kehalaman umum dan di pekarangan orang lain dapat di pidana karena melanggar pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp. 2.250.000 atau 549 Rp. 3.750.000 atau kurungan selama 14 Hari

 

Musyawarah ini juga dihadiri camat atau yang mewakili oleh kasi trantib pak wahyudi. Juga RT/Rw tokoh masyarakat. Tokoh agama juga masyarakat setempat…

 

 

 

Pers: Raden Sukma

Sumber: Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman
Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Beristri Habisi Nyawa Pelajar di Lampung Tengah
Satlantas Polres Sergai Beri Layanan SIM Inklusif untuk Difabel
Kunjungan Danrem 043/Gatam ke Kodim 0421/LS: Tingkatkan Soliditas Prajurit
Polres Pagaralam Sampaikan Perkembangan Kasus Pencurian di Dempo Tengah
Lanjutkan Inovasi, Koperasi Merah Putih Keban Jati Sediakan Pupuk Non-Subsidi
Pemkab Batu Bara Bersama DPRD Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS TA 2025
Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:51 WIB

Acara Pisah Sambut(pj) Keuchik Tarmizi,S.M Dengan Keuchik Definitif Yang Baru Di Lantik Tgk Sulaiman

Kamis, 18 September 2025 - 15:03 WIB

Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Beristri Habisi Nyawa Pelajar di Lampung Tengah

Kamis, 18 September 2025 - 13:35 WIB

Satlantas Polres Sergai Beri Layanan SIM Inklusif untuk Difabel

Kamis, 18 September 2025 - 13:05 WIB

Kunjungan Danrem 043/Gatam ke Kodim 0421/LS: Tingkatkan Soliditas Prajurit

Kamis, 18 September 2025 - 12:06 WIB

Polres Pagaralam Sampaikan Perkembangan Kasus Pencurian di Dempo Tengah

Berita Terbaru