Inhu-Riau,Mitra Mabes.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,87 gram yang beredar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, salah satunya adalah seorang sekretaris organisasi kepemudaan (OKP) di kecamatan tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan ini. “Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita antara lain 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 41,87 gram,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka yang diamankan adalah DPS alias Diki (34), warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, dan HMT alias Manto (40), warga Desa Alim RT 04 RW 03, Kecamatan Batang Cenaku.
Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Alim, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, IPDA Iksan Lutfi, SE, langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas coklat yang berisi 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, timbangan elektrik, sebuah handphone merek Infinix, sebuah sendok sabu, sebuah kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.070.000.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Hermanto (HMT) berperan sebagai bandar dan Deki (DPS) sebagai pengedar. Hermanto, yang menjabat sebagai sekretaris salah satu OKP di Kecamatan Batang Cenaku, diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut dengan bantuan Deki sebagai kaki tangannya.
“Kedua tersangka memiliki, menyimpan, menjual, dan menguasai narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Aiptu Misran.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Aiptu Misran.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.**
Sumber:humas polres inhu
Ivan Indrakusuma