Takengon – MBS
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, menangkap Dua orang pelaku perjudian (Maisir) dimana bola, Pelaku inisial SA (45), warga Kampung Tanjung Selamat, Stabat, Sumatera Utara dan BE (45), warga Kampung Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua pelaku di tangkap di acara hiburan rakyat pacuan kuda Tradisional memperingati HUT Kota Takengon Ke 448, di Lapangan Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten setempat, Minggu (23/2/25) siang.
Penangkap dilakukan pada saat tim gabungan Polri dan Satpol PP Kab. Aceh Tengah melaksanakan giat patroli rutin di area pelaksanaan Pacuan Kuda dalam rangka HUT Kute Takengen yang ke-448 Tahun 2025, di pimpin oleh Kasat Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, bersama Kapolsek Pegasing,
turut KBO Reskrim, Kabid WH, Kasi WH dan beserta anggota.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, mengatakan bahwa, penangkapan kedua pelaku perjudian berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian diantaranya, satu set meja permainan judi dimana bola, Uang tunai senilai Rp. 672.000 dan 1 unit hp merek nokia.
Kedua terduga pelaku akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh”pungkas Iptu Deno.
Aharuddin