SERGAI, Mitramabes.com-
Terkait parkir di halaman rumah sakit sultan Sulaiman telah dipihak ketigakan oleh pimpinan RSU Sultan Sulaiman dengan PT IPM Medan. Dengan kata lain disewakan ke pihak ketiga dengan alasan RSU Sultan Sulaiman merupakan BLUD bendahara langsung unit daerah…sayangnya kebijakan ini tidak memenuhi persyaratan yaitu tidak ada perda Sergai yang mengatur tentang hal ini…apa lagi menyangkut kutipan daerah.
Kontrak parkir dimulai sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025 dengan kontrak atau disewakan 84 juta per tahun karena belum ada perda kutipan uang bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir dihalaman RSU Sultan Sulaiman,,, sampai saat belum ada karcis resmi yg disertai tarip parkirnya
Diminta pada bupati terpilih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto tanggal 20 Pebruari 2025 menegur dan mencopot pimpinan RSU Sultan Sulaiman yang berani bertindak tanpa adanya perda atau payung hukum sebagai dasar kutipan uang dimasyarakat Serdang Bedagai.
OPD lain di Serdang Bedagai tidak ada yang berani berbuat yang melanggar perda,,,apa karena pimpinan RSU Sultan Sulaiman ada kaitan pamili dengan keluarga bupati, sebagai sosok pimpinan yang baru dilantik seharusnya yang namanya KKN harus diberantas karena akan berakhir kehancuran masa depan sergai.
Dengan adanya pemberitaan ini Ketua LSM GEMPUR Serdang Bedagai Aliakim Hasudungan Silitonga angkat bicara tentang hal ini agar kiranya Bapak Bupati mengambil tindakan hukum tentang dugaan pungli diareal parkir RS Sultan Sulaiman. (Read Tim)