Mitramabes.com- Sumatra Utara, Simalungun- Terkait oknum personil yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba berinisial Aipda S, yang ditangkap oleh Polres Simalungun ini penjelasan Kasi Humas,
“ Aipda S ,sudah melalaui proses sidang Kode Etik Profesi Polri, dengan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam, dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP, oknum tersebut dikenakan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023”, terang Kasi Humas Polres Batubara AKP Sagala, Rabu 19/02/2025.
Lebih lanjut Ia mengatakan, berinisial Aipda S, sudah di PTDH, dan sempat mengajukan banding tanggal 12 Oktober 2023, namun banding tersebut masi menunggu dari institusi Polri.
“Usai menunggu mengajukan banding, oknum personil tidak perna masuk komando”, jelasnya.
Polres Batubara, menurut AKP Sagala, tetap berkomitmen untuk memberantas kejahatan narkoba sesuai dengan instruksi Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
“Kapolres sudah mempertegas bahwa siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,” tandas Humas Polres Batu Bara. (Albs/tim)