Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Ketua DPC JWI kabupaten Nagan Dani Saputra tegaskan tidak ada lagi yang melarang dan menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan Bupati dan wakil Bupati Nagan Raya, bila ada yang menghalangi maka mereka telah mengangkangi UU Pers No 40 tahun 1999 tersebut” Selasa 18 Februari 2025
Ketua DPC Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI) wilayah kabupaten Nagan Raya,Aceh Dani Saputra Menegaskan, tidak ada pelarangan atau penghalangan wartawan dalam melakukan jurnalistik dalam meliput pelantikan Bupati Nagan Raya, seluruh wartawan boleh meliput sesuai dengan tugas wartawan yaitu meliput, mencari, menyimpan, mengelola dan menyebar luaskan informasi akurat dan berimbang.
Lebih lanjut ketua DPC JWI Dani Saputra bahwa Pers memiliki strategi dalam penyebaran informasi kepada publik sekali Gus menjadi alat kontrol sosial” karena wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi, ingat wartawan dan media massa adalah mitra pemerintah yang penting dalam upaya menyukseskan pembangunan di daerah” Ujarnya
Saya berharap tidak terulang kembali pelarangan wartawan seperti pada masa pelantikan Anggota DPRK Nagan Raya pada tahun lalu, karena kegiatan pelantikan itu merupakan momentum yang tepat bagi para wartawan peliputan tersebut” Harapnya
Dalam.pasal 18 ayat (1) UU pers secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi atau menghambat wartawan saat sedang menjalankan tugasnya, dapat di pidana dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda hingga Rp, 500 juta rupiah” Tegasnya
Editor : Kodri / Dewan Redaksi